Pria yang belum genap satu tahun memimpin Kejaksaan Negeri Sintang ini mengatakan beberapa kasus korupsi itu, antara lain Pembangunan Gedung Olahraga, Pembangunan PLTMH (Pusat Listrik Tenaga Mikro Hidro), Pembangunan Pasar serta penyelewengan ADD (Alokasi Dana Desa). Untuk mengungkap kasus korupsi ini, Kejaksaan bekerjasama dengan BPKP maupun BPK.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat dipastikan institusi itu akan berada di Kabupaten Sintang untuk memastikan jumlah kerugian negara. Jika mereka sudah berada di Sintang, teman-teman wartawan akan kami undang,” ucap pria berkacamata ini.
Pria yang pernah menjadi jurnalis ini menambahkan kasus GOR dan PLTMH adalah kasus lama, tetapi digantung-gantung. Pada kasus Damkar merupakan kasus tahun 2007 dan dibuka kembali penyelidikan tahun 2011. Dikatakannya sekitar sembilan kasus lama yang menjadi PR, dan dengan seluruh kekuatan serta keterbatasan Kejaksaan Negeri Sintang akan terus membuka kasus-kasus lama itu.
“Kedatangan pertama tim BPKP mengambil sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi itu, kemudian dijadwalkan kembali ketika sudah berada di Sintang akan memanggil sejumlah sanksi, hasil pemeriksaan itu kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang,” imbuhnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
