Ia mengatakan, dengan memberikan perlindungan bagi para guru tenaga bantu tersebut menghindari risiko ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Oleh karena itu, tenaga kerja itu perlu mendapatkan perlindungan yang bersifat pasti.
“Kita berharap di sekolah yang masih ada tenaga honorer yang diangkat kepsek gajinya harus sesuai dengan UMK dan dilindungi Jamsostek,” kata Mujiono, belum lama ini di ruang kerjanya.
Menurut dia pada umumnya guru honorer gajinya tidak sesuai dengan UMK dan tidak ada jaminan Jamosostek. Ia sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk melakukan pengecekan ke lapangan untuk mendata jumlah guru honorer yang ada di setiap sekolah.
“Kepala Sekolah boleh saja mengangkat tenaga honorer asalkan gajinya sesuai dengan UMK dan dilindungi Jamsostek itu wajib, ini juga untuk membantu Pemerintah Kota dalam meng-cover pelayanan kesehatan, jangan sampai nanti sudah disiapkan Jamkesmas dan Jamkesko masih ada masyarakat yang tidak ter-cover ternyata masyarakat yang tidak terkaper ini bekerja di lini-lini swasta salah satunya di Dinas Pendidikan,” paparnya.
Memang kata dia gaji honorer sesuai dengan jam mengajar, tapi ini bisa dihitung misalnya mengajar 10 jam gajinya Rp 850.000, dan guru honorer mengajar separohnya maka tinggal dihitung yang pasti sesuai dengan standar UMK, tinggal pengaturan teknisnya saja.
“Masalah ini banyak terjadi di sekolah swasta tidak, dan kita berharap dengan adanya jaminan kesehatan di lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang menggunakan tenaga honorer, dapat membantu beban Pemkot,” ujarnya.
Selain itu ada tanggung jawab lemabaga swasta untuk membantu pemerintah dalam kaitannya untuk jaminan kesehatan. Komisi D DPRD Kota Pontianak dalam satu tahun ini akan fokus mengawasinya dan harus ada data yang sehingga masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan bisa mendapatkan jaminan dari Jamkesko.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
