Pendidikan integritas untuk antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara efektif mengembangkan potensi dirinya, baik aspek kognisi, afeksi dan konasinya sesuai dengan nilai-nilai integritas (keutuhan moralitas) antikorupsi.
“Dengan adanya pendidikan integritas antikorupsi adalah salah satu upaya pencegahan korupsi di Indonesia,” kata Sukron Kamil, salah satu pembicara dari Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah, di Rektorat Untan, belum lama ini.
Menurut dia, korupsi di Indonesia saat ini sangat kuat. Pada tahun 2010 APBN tahun 2006 mengalami kebocoran sekitar 30 persen. Namun untuk melakukan pemberantasan terhadap permasalahan tersebut membutuhkan waktu 15 sampai 20 tahun, yang akhirnya mengakibatkan tersendatnya perubahan politik, hukum dan ekonomi.
“Pemberantasan korupsi belum benar-benar efektif karena terlalu menekankan penegakan hukum, tebang pilih, terjadi pertikaian antara penegak hukum, menguatnya kronisme, pelemahan KPK, masih lemahnya sebagaian media dan masyarakat yang permisif,” katanya.
Ia mengatakan, contoh pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dengan PKn/agama di SLTA Yogyakarta dan Jateng, bahkan Universitas Paramadina menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri wajib. Kata dia pendidikan tinggi di Indonesia tidak/kurang berpengaruh pada proses internalisasi nilai antikorupsi, karena penekanannya pada aspek kognitif, bagian dari kapitalisme, cara baru fedeolisme, bahkan kultur mayoritasnya masih belum bersih.
Selanjutnya ia memaparkan bentuk pendidikan integritas antikorupsi terintegrasi dengan mata kuliah yang ada. Pelatihan atau kursus singkat bagi mahasiswa tingkat akhir atau untuk aktivis. Mata kuliah mandiri program studi, baik sebagai pilihan maupun wajib. Mata kuliah mandiri wajib universitas.
“Untuk evaluasi pembelajaran pendidikan integritas antikorupsi dilakukan dengan test dan non test (portfolio),” ujarnya.
Evaluasi dengan test menggunakan pertanyaan berbentuk essay untuk menguji pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi), dan tindakan (psikomotorik) mahasiswa terkait dengan sejumlah masalah korupsi. Sedangkan evaluasi dengan non test (portfolio) merupakan jurnal harian yang perlu diisi oleh mahasiswa oleh selama proses belajar mengajar berlangsung.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
