You are here

Polda kalbar Buka Pelaporan Secara "online"

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membuka pelayanan secara "online" guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membuka pelayanan secara "online" guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi Sisi Wibowo di Pontianak, Senin, mengatakan pelaporan melalui website dengan harapan bisa membantu dan memudahkan masyarakat yang melihat, mengetahui serta korban tindak pidana untuk melaporkannya kepada polisi.

Masyarakat cukup mengakses website Polda kalbar dengan alamat www.kalbar.polri.go.id, kata Suhadi.

Selain membuka pelaporan melalui online, Polda Kalbar juga memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelapor untuk mengetahui kasus yang dilaporkan dengan mengklik alamat yang sama setelah pelapor itu mendapat nomor pin.

Suhadi menjelaskan, pelapor cukup mengklik alamat tersebut setelah terbuka, lihat sisi sebelah kiri menu perkembangan kasus, lalu masukkan nomor pin yang didapat dari Surat Tanda Penerima Laporan (SPPL) yang diberikan oleh penyidik polri.

"Pelapor akan mengetahui secara jelas siapa nama pelapor dan penyidik yang menangani kasus itu berikut nomor kontak serta langkah-langkah Polri selanjutnya," ujarnya.

Ia mengimbau, apabila masyarakat masih mengalami kendala dalam membuka akses website Polda Kalbar, dapat menghubungi Kantor Bidang Humas Polda Kalbar dengan nomor telepon 0561-741513.

Suhadi menjelaskan, dibukanya akses pelaporan "online" selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui perkembangan kasus sekaligus efisiensi baik waktu maupun materi.

Diharapkan dengan dibukanya layanan tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan program akan terus disempurnakan dan ditingkatkan kualitasnya, kata Suhadi.