You are here

Perokok Acuhkan Perda KTR

Kendati Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diluncurkan Walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa hari yang lalu. Ternyata hal itu tidak menyurutkan semangat para perokok aktif untuk merokok di tempat yang telah dilarang sesuai ketentuan Perda tersebut.

Seperti terpantau di dalam Gedung PCC saat pembekalan wawasan bagi pengurus RT/RW sekaligus pembagian dana operasional RT/RW se-Kota Pontianak, Senin (18/4). Sejumlah peserta yang kebetulan perokok aktif dapat sebebasnya merokok.

Mereka seakan tidak menghiraukan orang yang berada di sampingnya yang kebetulan tidak merokok. Padahal saat itu di depan mimbar sedang berlangsung kegiatan pembekalan wawasan RT/RW yang narasumbernya berasal dari salah satu pimpinan SKPD Pemkot Pontianak.

Namun ada juga para perokok aktif itu memilih merokok di luar gedung. Tampak puluhan para perokok berjejer memenuhi pelataran PCC.

Seperti dikatakan Jumadi, seorang perokok pasif, dirinya merasa tidak tahan mencium bau asap rokok yang dikeluarkan para perokok di dalam gedung. Sehingga dia memilih berdiri di dekat pintu agar tidak menghirup asap rokok.

“Saya tidak tahan mencium asap rokok, Mas. Makanya saya berdiri di dekat pintu ini. Dan nampaknya Perda (KTR) yang belum lama ini di resmikan Walikota ini belum berjalan dengan maksimal,” ujarnya.