You are here

Perlu Pergub DUKS

Beberapa waktu lalu anggota DPRD Kalimantan Barat menyarankan agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Retribusi Pengoperasian Dermaga untuk Keperluan Sendiri (DUKS).  Hal tersebut didukung oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Express Indonesia (Asperindo) Kalbar.

“Kita mendukung Gafeksi Kalbar yang ingin agar Pemprov membuat pergub yang mengatur

keberadaan kendaraan angkutan. Karena selama ini keberadaan mereka sangat merugikan pengusaha lokal,” kata Ketua DPW Asperindo Kalbar Rosliyanto A, pekan kemarin.

Menurutnya,beroperasinya kendaraan angkutan seperti fuso, tronton, kapal roro dari luar

Kalbar berimbas pada layanan jasa pengiriman local. Walau untuk jasa pengiriman via udara tidak berimbas besar. Tapi, untuk darat dan laut sangat dikeluhkan pengusaha jasa pengiriman local.

Apalagi,katanya, keberadaan keberadaan mereka sama sekali tidak memberikan kontribusi

apa-apa bagi daerah. Sebaliknya, malah menjadi beban daerah. Jika keberadaan kendaraan angkutan barang tersebut tidak disikapi oleh pemerintah daerah, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan perusahaan jasa angkutan lokal yang ada di Kalbar.

“Bisa-bisa perusahaan tersebut bangkrut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rosliyanto mengatakan, selama ini kendaraan angkutan dari Pulau Jawa dan Sumatera beroperasi dengan kapasitas di atas 20 ton. Ini jelas menjadi beban bagi daerah, karena mereka melewati jalan-jalan di Kalbar.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD, Retno Pramudya Kalbar mengharapkan, dalam Pergub tersebut, diharapkan mengatur retribusi kendaraan fuso, tronton dan trailer masuk ke Kalbar. Ini dilakukan karena kendaraan angkutan berat seperti fuso, tronton dan trailer yang masuk ke Kalbar, jumlahnya semakin bertambah.

“Kendaraan angkutan itu dibiarkan berkeliaran dan mengorbankan jalan-jalan di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak. Pemerintah daerah mesti menyikapinya dengan membuat peraturan daerah,” ujar Retno yang juga Ketua DPW Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi)/ Indonesian forwarders Associations (INFA) Kalbar ini.

Menurut  Retno, selama ini, kendaraan berat itu beroperasi di Kalbar tidak ada kontribusinya untuk PAD Kalbar. Bahkan keberadaan kendaraan tersebut menjadi beban daerah. Jalan-jalan menjadi rusak disebabkan kendaraan berat dengan kapasitas 20 sampai 30 ton tersebut datang dari daerah Jawa dan Sumatera melalui kapal Roro. Kemudian melewati jalan Kalbar dan melakukan bongkar muat di Kalbar.

Kendaraan angkutan tersebut beroperasi di Kalbar sejak 8 tahun lalu. Mereka parkir dan bongkar muat di beberapa lokasi bahkan di bahu-bahu jalan.

“Sedangkan ketahanan jalan di Kalbar hanya berkapasitas 8 ton. Sehingga keberadaan kendaraan angkutan berat itu perlu segera disikapi,” tegas legislator PPP ini.