Penetapan dan penegasan batas daerah harus berpegang kepada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Batas daerah merupakan unsur yang di jadikan dasar baik eksistensi daerah sebagai pemisah wilayah. daerah yang bersangkutan dapat melaksanakan urusan menurut asas otonomi sehingga di jadikan kebijakan pemerintah daerah di era otonomi saat ini.
Wakill Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, menggangap dukungan dengan kelengkapan dokumen autentik berupa peta batas wilayah secra batas fisik berupa pilar merupakan hal yang penting, di maksud guna mengukuhkan pembentukan daerah sebagai eksistensi institusi penyelenggaraan otonomi Daerah.
’’Penegasan batas daerah antar kabupaten atau kota di provinsi kalimantan barat, terutama batas daerah itu jika di dasarkan atas jumlah desa dan kelurahan yang saling berbatasan, maka segmen batas yang harus di tegaskan kurang lebih 265 segmen,’’ kata Wagub dalam arahanya pada pembukaan rakor dan sosialisasi kebijakan penegasan batas daerah di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (2/9).
Di jelaskan Wagub, sesuai dengan data penegasan batas daerah pada Direktorat Jendaral Pemerintahan umum Kemendagri, terdata 524 daerah otonomi terdiri dari 33 Provinsi, 398 kabupaten dan 39 kota termasuk di wilayah Provinsi Kalbar. Namun, kemajuan pelaksanaan penegasan batas daerah relaitif masih kecil, kondisi demikian maka penegasan penegasan batas difasilitasi dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Kementrian dalam Negeri di Provinsi Kalbar.
’’Hal ini kiranya perlu mendapat perhatian dan dukungan sepenuhnya dari kita semua, selaku pemangku kepentingan daerah, baik dari level pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota, guna mendorong terlaksananya penegasan batas daerah yang berkelanjutan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah,’’ ujar wagub.
Didalam pelaksananya, lanjut Wagub, pemerintah dapat mengalokasikan dukungan pendanaan melaui anggran APBN yakni dengan ’dana dekontrasi dan tugas pembantuan’. pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan penegasan batas daerah termasuk mempersiapkan dukungan pendanaan melaui dana APBD sesuai dengan kemampuan keuangan derah masing-masing.
Untuk itu, melaui rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan penegasan batas daerah, di harapkan kedepan menjadi sasaran yang efektif, dengan menyamakan persepsi dalam rangka penegasan batas daerah, secara kormetrik di peta dan penetapan batas melaui survey di lapangan, serta memutahir data batas daerah yang berdampingan agar dapat memperjelas identifikasi cakupan wilayah dan lain sebagainya dalam mendukung pada teknis pelaksanan penegasn batas daerah, harap Wagub.
Sementara itu, Kasubit Batas Antar Daerah Hj. Waode Sti Armini Rere, Ditjen PUM Kemendagri, memaparkan betapa pentingnya pelaksanaan dan kegiatan penegasan batas wilayah dalam mendukung peningkatan pendapatan ekonomi daerah, yang didukung dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) pada suatu Daerah.
’’Hasil penegasan batas wilayah oleh pemerintah daerah natinya di ajukan ke Kemendagri. Saya harap pemerintah daerah juga dapat mensosilisasikan pentingnya batas wilayah kepada masyarakat,’’ katanya.
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan permasalahan perbatasan, yang paling utama adalah batas wilayah, oleh karena itu pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terus berupaya dalam mewujudkan pelaksanaan penegasan batas wilayah kedepan. Agar, tidak ada konflik antar daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota, serta yang paling penting untuk mengoptimalkan batas daerah ini, agar tidak menjadi hambatan di dalam penyusunan tata ruang daerah.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
