You are here

Nonton Film Porno Jadi Bahan Konsultasi

DPRD Provinsi Kalbar terus melakukan penyempurnaan dalam penyusunan draft kode etik. Bahkan Pansus Kode Etik danTata Beracara DPRD Provinsi Kalbar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi ini antara lain mengenai aspek hukum dari larangan-larangan terhadap anggota DPRD. Bahkan masalah menonton film porno juga akan menjadi salah satu bahan yang akan dikonsultasikan.

Demikian dikatakan Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara, Ali Akbar, seusai rapat internal pansus, Senin (25/4).

Ali mengatakan, permasalahan nonton video porno akan menjadi bahan konsultasi kendati UU Pornografi secara tegas dan lugas dapat menjerat para pelakunya.

“Kode etik yang sekarang masih dibahas Pansus ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan citra lembaga DPRD. Kode etik bukan bermaksud untuk mencelakakan para wakil rakyat. Karena itu, aspek-aspek hukum dari sejumlah larangan bagi anggota DPRD juga dirasakan perlu untuk lebih diperdalam,” jelas Ali Akbar.

Di sisi lain, lanjutnya, kode etik ini pun diharapkan tidak sampai mengganggu privasi para anggota dewan. Di dalam draft kode etik DPRD Provinsi yang pernah diberitakan, terdapat sejumlah larangan yang akan diterapkan kepada anggota dewan.

“Larangan itu misalnya larangan merokok dan mengonsumsi narkoba

dalam setiap rapat di DPRD, larangan merangkap jabatan, berkunjung ke tempat pelacuran dan lain-lain,” terangnya.

Sebelum berkonsultasi ke Kemendagri, Pansus Kode Etik Provinsi Kalbar juga melakukan studi banding ke Surabaya, beberapa waktu lalu. Hasilnya, pihak pansus akan mengadopsinya meski tidak secara keseluruhan.

“Ada sejumlah kearifan daerah yang berbeda antara Surabaya dengan Kalbar. Sebagai contoh adanya aktivitas perjudian atau minuman beralkohol. Di sejumlah daerah di Kalbar, ada komunitas tertentu yang adat atau budayanya memperbolehkan. Jadi hal itu kita tidak bisa jadikan larangan. Karena menyangkut komunitas orang-orang tertentu. Anggota DPRD juga mahkluk social. Kita tidak bisa melarang mereka kalau mereka diajak oleh komunitasnya untuk melakukan itu (minum minuman beralkohol). Kalau mereka menolak, nanti mereka dianggap sombong,” papar Ali.

Legislator PPP itu menambahkan, pekan depan seusai konsultasi ke Kemendagri, pihaknya akan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD. Ali menegaskan, semua fraksi berhak mengajukan perubahan draft kode etik dan tata beracara. Asalkan usulan tersebut atas pertimbangan rasional dan bukan emosional.