Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat diperkirakan masih dapat bertambah dari yang ditargetkan. Penambahan tersebut didapat dari pengoptimalan sumber-sumber pendapatan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat diperkirakan masih dapat bertambah dari yang ditargetkan. Penambahan tersebut didapat dari pengoptimalan sumber-sumber pendapatan daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Awang Sofyan Rozali mengatakan penambahan didapat dengan optimalisasi pajak air permukaan.
“Jika pajaknya dipungut optimal maka akan mendatangkan pendapatan bagi daerah, karena potensi air permukaan kita cukup besar,” kata Awang di DPRD Kalbar, kemarin.
Penarikan pajak air permukaan sesuai dengan UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan kewenangan Pemerintah Provinsi menarik pajak air permukaan.
Yang dimaksud dengan air permukaan, semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Sedangkan pajak air permukaan yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Kata Awang potensi pendapatan dari pajak air permukaan ini karena banyaknya perusahaan yan memanfaatkan air permukaan. Sedikitnya perusahaan-perusahaan yang berada di sepanjang alairan sungai Kapuas.
“Banyak perusahaan di Kalbar ini memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan industrinya. Seperti perusahaan di sepanjang Sungai Kapuas seperti pabrik karet, penangkaran arwana atau ikan hias. Bahkan rumah sakit, perhotelan, hingga perusahaan air minum kemasan,” jelas Anggota Komisi B ini.
Untuk optimalisasi pajak ini saran dia perlu ada pendataan ulang objek pajak serta pembelian alat ukur. Alat ukur perlu dimiliki Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) dalam hal ini agar air terpakai dapat diketahui secara pasti tidak lagi main kira-kira.
“Idealnya dispenda punya alat ukur itu. Penerimaan kas daerah kita bisa diintensifkan,” sarannya.
Sementara itu anggota DPRD Kalbar lainnya, Retno Pramudya menyarankan dalam upaya optimalisasi peningkatan PAD Kalbar dapat memungut retribusi Dermaga Untuk Keperluan Sendiri (DUKS)
“Pemerintah Provinsi dapat membuat Peraturan Gubernur tentang pengoprasian DUKS yang berada di sepanjang sungai Kapuas dan Sungai Landak,” kata legislator PPP ini.
Selain itu dia menyarankan agar keberadaan kendaraan-kendaraan Fuso, Tronton eks kapal rorodari luar Kalbar ditarik retribusi. Sebab selama ini keberadaan kendaraan tersebut hanya menjadi beban daerah.
“Kapasitanya mereka melebihi dari kemampuan jalan kita, tapi kontribusinya tidak ada sama sekali. Kalau kita buatkan peraturannya retribusi ini dapat menambah pendapatan daerah,” jelas Retno.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
