Sebagai bentuk dukungan untuk memberantas korupsi, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar untuk mendorong pengungkapan kasus-kasus korupsi yang sudah lama terparkir dan tidak jelas status hukumnya hingga kini.
Demikian ungkap Ketua Umum LAKI Pusat, Burhanudin, di Kantor Kejati Provinsi Kalbar, Selasa (26/4) siang.
Burhanudin mengatakan, kunjungan LAKI kali ini tetap akan mendukung pemerintah untuk memberantas kasus-kasu korupsi dengan para penegak hukum yang ada. Dengan adanya pergantian Kajati, menurutnya, LAKI tidak mau pergantian ini hanya sekadar seremonial belaka, melainkan harus adanya perubahan dan bisa mengungkap atau mengangkat beberapa kasus yang masih tenggelam di Kejati.
Menurutnya, adanya perubahan dalam artian harus ada kemajuan terkait perkembangan kasus-kasus yang ada. Diantaranya, kasus Pasar Dahlia yang status hukumnya sampai sekarang belum jelas. Kemudian kasus Dabong yang tersangkanya sudah ditetapkan oleh Polda, tapi di Kejati belum jelas kasusnya serta kasus pengungsi yang sudah bertahun-tahun juga belum jelas status hukumnya.
Menurut Burhan, ukuran suatu keberhasilan penegak hukum dilihat dari barometernya dalam menangani kasus korupsi, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, harusnya dilakukan penahanan dan itu baru bisa dianggap berhasil. Namun sebaliknya, kata dia, apabila kasus tersebut terkatung-katung, itu ukuran barometernya tidak berhasilnya kasus korupsi, karena masyarakat sendiri bisa menilai keberhasilan penanganannya sampai tuntas dan tidak ada efek jera bagi pelaku jika tidak ditahan.
LAKI mengharapkan dengan kedatangannya ke Kejati dapat memberikan motivasi kepada Kejati untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sudah lama. Yakni dengan catatan, kasus-kasus yang ada harus jelas status hukumnya, kalau pun tidak terbukti, segera keluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Penyidikan Perkara (SKP2).
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
