Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyaluran dana APBD untuk klub-klub sepak bola professional pada 2012 akan berimplikasi cukup besar dalam memajukan wajah persepakbolaan di seantero Indonesia.
“Jika itu sudah menjadi kebijakan pemerintah melalui Mendagri nanti dan sudah jelas dalam pelarangan itu, maka hal itu harus dilaksanakan dengan konsekwen. Namun juga perlu diingat bahwa dalam pelarangan itu ada implikasinya. Saya memperkirakan jika hal itu diterapkan akan banyak klub-klub sepak bola professional maupun amatir akan mati suri,” kata anggota Komisi X DPR RI, Ir. H. Zulfadhli, belum lama ini.
Menurutnya, implikasi terbesar yang akan terjadi jika pelarangan itu diterapkan maka akan membuat klub sepak bola mengalami mati suri atau kolaps, bahkan membubarkan diri.
“Kita sudah memiliki pengalaman yang terjadi di Kota Pontianak. Begitu tidak lagi mendapatkan kucuran dana APBD, maka klub sepak bola kebanggaan milik Kalbar prestasinya menjadi menurun. Dan konsekuensinya harus diterima,” tegas Zulfadhli.
Legislator Partai Golkar itu menilai, sejauh ini klub sepak bola di daerah masih kesulitan untuk mendapatkan sponsor. Ironisnya, kata dia, di saat wajah persepakbolaan Indonesia ingin maju, namun dengan adanya peristiwa ini tentu akan membuat klub-klub sepak bola di Indonesia akan semakin berkurang atau bahkan menghilang ditelan zaman.
“Untuk itu diperlukan sebuah kreatifitas dari para pemimpin daerah yang ingin memajukan dunia sepak bola dalam memfasilitasi klub sepak bola dengan pihak ketiga. Saya yakin, hal itu pasti ada. Yang penting kepala daerah itu kreatif dalam membangun kerja sama dengan pihak ketiga dari klub tersebut. Seperti sponsor atau hal lainnya,” kata bang Zul sapaan akrab Zulfadhli.
Bang Zul tidak menampik implikasi terbesar yang akan dialami klub itu akan terjadi dampak negatif. Dalam arti adanya sistem gambling ataupun menjaring dana sepak bola klub dengan membuka SDSB atau Porkas kepada masyarakat.
“Sifat dari implikasi itu bisa saja mencapai hal ke sana. Kita berharap sepak bola ini bisa fair play dan terlepas dari unsur-unsur gambling. Dan berharap klub sepak bola itu dilepaskan dari segi pembiayaan,” timpalnya.
Dirinya berharap, pemerintah yang memiliki klub sepak bola lokal tidak melaksanakan ataupun menarik dana untuk kepentingan klub sepak bola tersebut melalui SDSB maupun Porkas yang bersifat lokal, apabila usulan KPK itu memang diterapkan pada tahun depan.
Sementara itu, Menegpora, Andi Malarangeng dalam acara pemaparan kajian KPK tentang penggunaan APBD untuk sepak bola di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan Liga Super dan lain-lain (yang termasuk profesional) tidak perlu lagi dapat anggaran APBD. Tapi menurutnya, tetap memperbolehkan ada anggaran APBD untuk sekolah sepak bola atau kejuaraan amatir daerah antarsekolah. “Misalnya, kejuaraan yang sifatnya amatir,” ujar Menegpora.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
