Untuk mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari, departemen kehutanan berkomitmen membangun transparansi di sektor kehutanan. Antara lain agar informasi kehutanan dapat segera diakses public.
Untuk mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari, departemen kehutanan berkomitmen membangun transparansi di sektor kehutanan. Antara lain agar informasi kehutanan dapat segera diakses public.
"Komitmen ini ditindaklanjuti semua jajaran Departemen Kehutanan dengan membangun sistem keterbukaan informasi dan sistem pelayanan informasi publik sektor kehutanan," kata staf ahli Menteri Kehutanan bidang Perkara, I Made Subandia usai membuka diskusi panel pelayanan informasi kehutanan di Pontianak, Rabu (16/12).
Keterbukaan informasi ini menurut Made memungkinkan masyarakat umum mengakses informasi sehingga dapat berkontribusi dan memberikan pertimbangan, dan masukan dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan publik.
Dephut kemudian dapat mewujudkan tata kepemerintahan yang baik dengan tetap akuntabel dalam menjalankan tugas dan perannya.
"Agar dapat meningkatkan pendapatan di sektor kehutanan, mengundang investasi luar negeri dan melakukan penindakan atas kasus-kasus pelanggaran hukum di bidang kehutanan maupun penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Pelayanan informasi kehutanan ini akan ada pada setiap daerah. Tapi kata dia baru akan efektif berlaku pada tahun 2010 mendatang.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut, Masyud mengatakan ada kategori informasi kehutanan. Yakni informasi disediakan umum secara berkala, seperti informasi umum tentang dephut, statistik kehutanan, rencana kerja tahunam dephut dan lainnya.
"Ada juga informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Dalam kategori ini diantaranya sebaran hotspot di kawasan hutan, kejadian kebakaran hutan, dan informasi terkait bencana alam," ungkapnya.
Selain itu ada pula informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi ini merupakan informasi yang setiap saat dapat diakses oleh publik. Kategori ini menduduki porsi terbesar dari informasi kehutanan. Antara lain, informasi kawasan hutan dan penyebarannya, informasi pengusahaan hutan, informasi produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu dan lainnya.
Selain itu ada pula informasi yang dikecualikan. Ini sifatnya rahasia. Seperti data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian, informasi tentang sebaran wilayah rawan illegal logging dan illegal timber trading. Sedikitnya ada 9 informasi yang dikecualikan.
"Informasi kehutanan yang dikecualikan tersebut pada dasarnya masih memungkinkan untuk diberikan pada pemohon dengan natasan kondisi tertentu, misal untuk kepentingan penegakan hukum atau kepentingan nasional yang lebih besar. Dengan persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.
Plh. Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Hiarsolih Buchari mengungkapkan di Kalbar terdapat empat Pusinfo yang telah terbentuk. Yakni Pusinfo Provinsi Kalbar di Pontianak, Kabupaten Sintang di Sintang, Kabupaten Melawi di Nanga Pinoh dan Kabupaten Kapus Hulu di Putusibau.
"Pendiriran Pusinfo ini difasilitasi oleh EC-Indonesia Flegt suport project bekerjasama dengan pemerintaj daerah,dalam hal ini Dinas Kehutanan," ungkap Hiarsolih.
Untuk launching resmi Pusinfo ini dia mengatakan akan dilaksanakan pada minggu ke tiga bulan Januari 2010. Banyak informasi kehutanan Kalbar yang akan disediakan di Pusinfo ini nantinya.
Dia berharap pusinfo dapat dimanfaatkan semua stakeholder kehutanan. Serta menjadi wadah diskusi tentang isu kehutanan terkini.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
