Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Sutrisno, menegaskan dana Bantuan Sosial (Bansos) di KKR tahun 2011 mencapai Rp 12 miliar.
Dana bansos sebanyak itu disalurkan tidak hanya untuk tempat ibadah saja, melainkan juga untuk sejumlah organisasi kepemudaaan (OKP) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Nilai dana yang diberikan kepada masing-masing organisasi bervariatif, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
“Pemberian bansos seperti OKP atau Ormas harus jelas keberadaannya dan legalitasnya terdaftar serta memiliki akta yang sah. Indikator penilaian lain dikucurkan bansos tersebut, yakni OKP atau Ormas tersebut belum pernah menerima bantuan. Bagi yang sudah pernah menerima tidak boleh. Kemudian kita juga kaji organisasi tersebut benar-benar ada di KKR atau tidak,” tegas Sutrisno, Minggu (24/4).
Menurutnya, dalam mempertanggungjawabkan dana bansos yang diterima OKP atau Ormas tersebut, yakni harus melaporkannya secara tertulis. “Jangan jatahnya Rp 10 juta tapi ditulis Rp 5 juta, itu tidak boleh. Harus benar-benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Kita tidak menerima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis,” timpal dia.
Sutrisno mengakui bahwa dana bansos rutin dianggarkan setiap tahun. Bahkan dia memberikan contoh, yakni seperti partai politik (Parpol) itu disebut sebagai dana bansos pembinaan organisasi. Menurutnya, ada juga OKP atau Ormas yang mengacu dari pusat hingga turun ke daerah yang dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD. “Dalam rangka transparansi tidak harus bansos tersebut dipublikasikan ke media seperti yang dilakukan Kota Pontianak. Sebab dana yang bersumber dari APBD tidaklah harus diumumkan ke publik. Transparansikan tidak harus kita menelanjangi semuanya, tapi ada batasan-batasan yang mesti kita jalankan,” ujarnya.
Kata dia, Besarnya nilai dana bansos di KKR yang mencapai Rp 12 miliar itu tak sebanding dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat yang masih membutuhkan perhatian khusus, seperti pembangunan kantor atau infrastruktur pelayanan publik. “Inilah kelebihan KKR mendahulukan kepentingan masyarakat. Apa yang diminta masyarakat kita mencoba akomodir sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,” tandasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
