Di tengah desakan Menteri Kehutanan (Menhut) agar Pemerintah Provinsi Kalbar, segera menyerahkan laporan hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), ternyata belum direspon bupati dan walikota di Kalbar.
Dari 14 bupati walikota yang diundang untuk menandatangani peta usulan RTRWP Kalbar, Kamis (18/3), hanya dua yang hadir, 12 diantaranya absen.
Meski mengutus wakil, namun Gubernur Kalbar Cornelis menolak adanya pelimpahan tugas, karena pesetujuan terhadap RTRWP merupakan keputusan politik, yang hanya boleh ditandatangani bupati atau walikota.
Ditemui seusai menyaksikan penandatangan usulan RTRWP, Gubernur menyatakan, peta usulan belum dapat diserahkan ke Menteri Kehutanan untuk di evaluasi. Karena baru dua bupati yang menanda tangani, yakni Bupati Ketapang Morkes Effendi dan Bupati Landak Adrianus Asia Sidot.
Bupati Morkes Effendi mengatakan, revisi tata ruang solusi persoalan masyarakat maupun gejolak sosial, menyangkut pengelolaan sektor kehutanan. Terutama menyangkut hutan tanaman industri (HTI) yang berada di kawasan hutan lindung serta wilayah pemukiman di kawasan konservasi.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 259 tahun 200, luas kawasan hutan Kalbar berkisar 9 juta hektar atau 62 % dari total wilayah. Jika kemudian revisi RTRWP rampung, maka kawasan hutan tinggal menyisakan 7. juta hektar, atau 50 persen dari total wilayah Kalbar.
Undang-Undang nomor 26 Tahun 1997 yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, untuk segera merevisi RTRWP, merupakan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan menyangkut ketataruangan. Bukan dalam konteks pemutihan atau melegalkan berbagai pelanggaran terhadap perubahan peruntukan atau status kawasan hutan yang telah terjadi.
Kepala bidang pemanfaatan dan pengolahan hutan dinas kehutanan Provinsi Kalbar, Hiar Solih mengatakan, revisi tata ruang bukan sekedar memenuhi persyaratan administratif, namun suatu kebijakan untuk mengatasi berbagai pelanggaran menyangkut ketata ruangan, sehingga pelanggaran harus diproses secara hukum.
Masih Mungkin di Rubah
Gubernur juga menyatakan, meski hasil Revisi RTRWP kemudian diserahkan pusat, namun masih terbuka kesempatan bagi setiap Pemerintah Kabupaten Kota mengajukan perubahan. Termasuk kasus pemukiman penduduk di desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Gubernur menambahkan, jajaran pemerintah provinsi dan Polda Kalbar telah menggelar ekspose di hadapan Kementerian Kehutanan, KPK serta Kejaksaan agung, menyangkut pembabatan hutan mangrove di pesisir Kabupaten Kubu Raya. Kerusakan hutan mangrove diperkirakan mencapai 1. 300 hektare, meliputi desa Dabung Kecamatan Kubu dan Sepok Laut Kecamatan Teluk Pakedai.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
