Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Arman Mallolongan, menegaskan bahwa dirinya punya dasar yang cukup kuat untuk menghuni rumah dinas di Jalan Putri Daranante, nomor 1 A.
Bahkan Arman mengaku bahwa dirinya telah menghuni rumah tersebut sejak tahun 1996 dan didasari oleh persetujuan prinsip untuk pembelian/dum dari mantan Gubernur Kalbar, (alm) Aspar Aswin.
“Jadi kami bukanlah penghuni liar di rumah tersebut,” kata Arman saat ditemui di Hotel Mercure, Senin (25/4).
Pernyataan ini disampaikan dengan maksud memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi mengenai sejumlah pemberitaan tentang rencana Pemerintah Provinsi Kalbar yang ingin menarik rumah dinas kehutanan tersebut.
Arman juga membantah isi pemberitaan di beberapa media masa beberapa waktu lalu. Di dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa dirinya tidak bersedia keluar dari rumah dinas tersebut. Menurut Arman, rumah tersebut sedang mengalami proses pembelian/dum bahkan sudah hampir mencapai finalisasi.
Dalam kronologis proses pembelian/dum rumah dinas di Jalan Putri Daranante tersebut, Arman memaparkan bahwa keluarganya telah menghuni rumah itu sejak tahun 1996, ketika itu dia masih menjabat sebagai Kadishut Provinsi Kalbar.
Usai menjabat, tepatnya pada 6 November tahun 2001, dia kemudian menyampaikan permohonan dum. Permohonan itu ditanggapi positif oleh Pemprov melalui Surat Persetujuan Prinsip Gubernur Kalbar, Nomor: 012/3051/UM pada 28 November 2002. Surat itu juga sekaligus menunjuk rumah dinas mantan Kakanwil Kehutanan Kalbar di Jalan Uray Bawadi, Nomor: 36 sebagai rumah jabatan Kepala Dinas Kehutanan Kalbar.
“Rumah yang saya tempati tidak pernah ditunjuk sebagai rumah jabatan,” ujarnya.
Semula, rumah di Jalan Putri Daranante tersebut adalah aset milik Departemen Kehutanan dengan luas bangunan hanya 70 meter persegi dan semi permanen. Berdasarkan persetujuan prinsip gubernur, Arman diizinkan pula untuk merenovasi dan menambah bangunan sehingga tampilan rumah itu menjadi menarik seperti sekarang ini.
Kemudian, ketika era otonomi daerah, status rumah itu lalu dialihkan dari aset Dephut menjadi aset Pemprov Kalbar. Seiring berjalannya waktu, prosesi pimpinan Pemerintahan di Provinsi Kalbar kemudian berganti. Yakni Gubernur (alm) Aspar Aswin digantikan oleh Usman Jafar.
Pada awal periode Pemerintahan Gubernur Usman Jafar, lanjut Arman, Kepala Biro Perlengkapan, Kartius, pernah mengirim surat kepadanya. Surat dengan nomor: 012/52/Pd tanggal 31 Maret 2005 itu menyebutkan permintaan agar rumah dinas yang ditempatinya segera dikosongkan.
“Namun, kami kemudian memberi penjelasan dan menjawab surat tersebut pada 15 April 2005, yang isinya antara lain tentang sudah adanya persetujuan prinsip untuk pembelian/dum dari Gubernur Kalbar, Aspar Aswin. Waktu itu surat kami tujukan kepada Gubernur Usman Jafar. Bahkan kami langsung menghadap beliau dan juga Wakil Gubernur, LH Kadir,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Gubernur Usman Jafar dan Wagub LH Kadir pun menyatakan tetap mendukung proses pembelian/dum rumah. Dukungan dari gubernur dan wagub ini kemudian dilaporkan Arman kepada Karo Perlengkapan, Kartius, sehingga yang bersangkutan pun dapat memahami serta meneruskan proses pembelian/dum rumah.
Atas dasar persetujuan untuk melanjutkan proses pembelian/dum rumah, Arman diizinkan kembali melakukan renovasi penggantian atap yang bocor. Sehingga atap rumah yang semula sirap menjadi atap seng. Sayangnya, proses pembelian/dum rumah ini cukup panjang dan berjalan relatif lambat. Terlebih lagi mengingat adanya ketentuan bahwa dum harus disetujui oleh DPRD.
Proses tersebut tidak mengalami perkembangan berarti sampai pergantian gubernur dari Usman Jafar kepada Cornelis. Pada awal pemerintahan Cornelis, Arman kembali menyampaikan surat yang berisi penjelasan kronologis proses administrasi pembelian/dum rumah dinas di Jalan Putri Daranante 1 A ini sekaligus memohon agar proses itu dilanjutkan.
Surat tersebut dikirimkan pada 1 Juli 2009 dan ditembuskan kepada Wakil Gubernur, Sekda dan Kepala Biro Perlengkapan. Proses pun berlanjut. Kemudian, sekitar enam bulan lalu (tahun 2010), Arman mendapatkan penjelasan dari Sekda, Syakirman dan Karo Perlengkapan, Kartius, yang menyebutkan bahwa proses pembelian/dum rumah sudah hampir finalisasi.
“Kami sangat senang dan gembira menunggu proses finalisasi itu,” katanya.
Namun, beberapa bulan lalu, sejumlah pejabat di Pemprov Kalbar diganti dan tiba-tiba Arman kembali menerima surat dari Kasatpol PP, Nomor: 556/227/Satpol PP-B III, tanggal 30 Maret 2011. Surat yang diterimanya sore hari itu isinya memerintahkan agar rumah dinas di Jalan Putri Daranante 1 A segera dikosongkan dan paling lambat pada 31 Maret 2011, sekitar pukul 12.00.
“Surat ini kami sebut tiba-tiba karena sebelumnya kami tidak pernah
menerima surat peringatan ataupun penolakan/pembatalan proses
pembelian/dum rumah dari pemprov,” ujarnya.
Adapun saksi-saksi hidup yang menurutnya tahu tentang proses persetujuan prinsip dan administrasi permohonan pembelian/dum rumah dinas ini adalah HAM Djapari, Usman Jafar, LH Kadir, Syakirman dan Kartius.
Karena itu, Arman berpendapat, cukup elegan jika Pemprov berkenan mengundang para pemohon pembeli/dum rumah dinas yang masih dalam proses administrasi untuk diberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel. Hal ini agar semua pihak dapat memahami posisi permohonannya dan bisa menerima keputusan secara ikhlas.
“Kami harap dengan adanya penjelasan ini, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Gubernur dalam mengambil keputusan yang arif, bijaksana dan adil,” katanya.
Arman menyatakan akan menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh Pemprov. Terlebih dirinya berkeyakinan bahwa keputusan tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, arif, bijaksana dan adil. Terlebih lagi dirinya sudah berjanji kepada Pemprov, melalui Sekda, M Zeet Hamdy, bahwa pada 1 Mei, dirinya akan mengosongkan rumah dinas di Jalan Putri Daranante 1 A tersebut.
Disinggung apakah Arman akan meminta ganti rugi atas bangunan-bangunan tambahan atau hasil renovasi yang dilakukannya terhadap rumah tersebut, dirinya tidak ingin menuntut ganti rugi. Tetapi dirinya mengaku siapa tahu ada kebijakan gubernur untuk memberikan gubuk untuk dirinya bersinggah ketika berkunjung ke Kota Pontianak.
“Ini kalau memang rumah dinas itu dianggap kurang cocok untuk pensiunan seperti saya,” ujar Arman yang mengaku sudah menganggap bahwa Kota Pontianak adalah kampung halamannya yang kedua setelah Sulawesi Selatan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
