You are here

APBD Telat, Pelayan Tak Optimal

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat melewati tenggat waktu Pemerintah Pusat akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal.

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat melewati tenggat waktu Pemerintah Pusat akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal.

Hal tersebut diungkap Asisten III bidang administrasi keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar, MH. Munsin.

“Dengan terlambatnya penetapan APBD akan menghambat pelayanan-pelayanan, akhirnya tidak akan optimal. Misalnya blanko pelayanan pajak, akan terhabat karena dananya hingga sekarang belum ada,” kata Munsin ditemui akhir pekan kemarin.

Diungkapnya walau telah ditetapkan tanggal 4 Februari kemarin namun masih perlu proses verifikasi ke Menteri Dalam Negeri. Setelah itu diperbaiki kembali oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Masih perlu waktu lagi baru anggaran dapat digunakan,” ujarnya.

Munsin juga mengungkapkan jika pihaknya telah ditagih Pemerintah Pusat terkait lambatnya APBD tersebut. Terhitung telah tiga kali Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri memperingatkan meminta dokumen APBD Kalbar tersebut.

“Ini seolah-olah kinerja Pemerintah Provinsi jelek, padahal ini kan persoalnnya ada di dewan. Dewan memang mempunyai hak budgeting tapi pada tataran kebijakan, teknis bukan kewenangan mereka. Ini pembahasan kemarin dewan membahas sampai ke teknis,” keluh mantan Sekda Landak ini.

Dikatakannya dengan kondisi seperti ini maka pelaksanaan proyek pemerintah baru dapat berjalan pada bulan April mendatang. Karena beberapa persiapan lelang memerlukan waktu satu hingga dua bulan.

Selain terhambatnya pelayanan publik, Munsin mengatakan telatnya pengesahan APBD mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran. Walau tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Kalbar.

“Penyerapan jelas akan berpengaruh. Kalau tidak dapat mengejarnya penilaian pengelolaan keuangan daerah tidak akan baik, tapi semakin menurun,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya berharap anggaran yang disahkan dapat langsung dilaksanakan. Namun sebelumnya perlu disusun dokumen pelaksana anggaran (DPA).

“Tim anggaran Pemerintah Provinsi beserta pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyusun dokumen DPA tersebut,” ujarnya.

Selain itu dia meminta agar aparatur pengawasan pemerintahan daerah dapat terus mencermati, meneliti dan mengawasi pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi SKPD di lingkungan Pemprov. Demikian pula pengelolaan anggaran yang oleh pihak-pihak terkait lain.

“Pengawasan penting untuk menjamin target dan sasaran kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2010 dapat terpenuhi secara efisien dan efektif,” tukas dia.