Tahun 2011 mendatang diperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi ditetapkan Gubernur. Untuk itu diperlukan adanya dewan pengupahan Kabupaten/Kota agar nantinya dapat menetapakan upah pada masing-masing daerah.
Tahun 2011 mendatang diperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi ditetapkan Gubernur. Untuk itu diperlukan adanya dewan pengupahan Kabupaten/Kota agar nantinya dapat menetapakan upah pada masing-masing daerah.
“Diprediksi pada 2011 nanti Gubernur Kalbar tidak lagi menetapkan UMP yang merupakan pengaman dalam penetapan dan pemberlakuan upah minimum pada masing-masing Kabupaten/Kota,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya usai membuka Rakor kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Selasa (15/12).
Sementara itu dari 14 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat belum semua mempunyai dewan pengupahan. Baru sembilan daerah saja yang baru memiliki sisanya lima daerah belum punya dewan pengupahan. Lima Kabupaten tersebut yakni Sanggau, Sekadau, Melawi, Bengkayang dan Kayong Utara.
“Sampai tahun 2009 yang sudah membentuk dewan pangupahan sebanyak 9 Kabupaten/Kota, yang belum memiliki dewan pengupahan kita harapkan agar di tahun 2010 segera dibentuk,” tegasnya.
Pembentukan dewan pengupahan terkait dengan penetapan upah minimum menurutnya sesuai Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004. Sedangkan tahun 2007 Kalbar telah membentuk dua dewan pengupahan, yaitu masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Pontianak.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalbar, Sri Jumiadatin menambahkan untuk kelima Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan diharapkan untuk segera mungkin membentuk pada awal tahun 2010.
“Dewan pengupahan diajukan melalui kepala daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Sedangkan upah minimum selain dilihat dari tingkat kelayakan hidup daerah yang disesuaikan pula dengan tingkat perekonomian daerah tersebut,” ungkap Sri.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan baik dari pemerintah pusat dan daerah terhadap kelima Kabupaten /Kota yang belum mempunyai dewan pengupahan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
