Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi untuk menurunkan spanduk sosialisasi yang seolah-olah memihak pada salah satu calon presiden (Cawapres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi untuk menurunkan spanduk sosialisasi yang seolah-olah memihak pada salah satu calon presiden (Cawapres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Himbauan itu disampaikan Koordinator Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih pada wartawan di Jakarta, Senin sehubungan adanya spanduk sosialisasi seakan memihak pada salah satu Capres dan Cawapres.
Dalam spanduk sebagai alat sosialisasi pemilu yang "menyesatkan" itu ditemukan ada tanda centang di nomor urut, tanda gambar dan nama dipeserta Pilpres nomor dua.
Memang, tanda centang tersebut tidak ada gambar Capres dan Cawapres tetapi itu bisa menyesatkan dan membingungkan masyarakat pemilih karena ada tulisan sah.
"Ini seolah-olah KPU mengajak masyarakat untuk memilih Capres dan Cawapres nomor itu," kata dia.
Spanduk sosialisasi yang seakan memihak tersebut ditemukan di Provinsi Lampung, Sumatra Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar spaduk yang masih terpasang tersebut untuk diturunkan supaya nantinya masyarakat tidak salah persepsi, katanyai.
Namun, lanjutnya, sebelum diturunkan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait karena dikhawatirkan nantinya KPU seolah-olah "memaksa" dalam menurunkan tanda sosialisasi tersebut.
Hal ini karena KPU tidak boleh sewenang-wenang dalam memasang dan menurunkan tanda sosialisasi sehingga harus berkoodinasi dengan pihak terkait, ujar dia.
Selain itu Bawaslu juga masih menyelidiki siapa pembuat dan menyebarkan spanduk sosialisasi sebagai alat peraga tersebut, kata dia.
