Pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga gas (elpiji) bersubsidi kemasan tiga kilogram untuk mengurangi selisih harga dengan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram supaya tidak lagi terjadi pengoplosan.
"Belum ada keputusan. Mungkin beberapa hari ini akan selesai," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono setelah penganugerahan tanda kehormatan kepada 32 tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Agung menjelaskan, pemerintah belum tentu menaikkan harga elpiji kemasan tiga kilogram karena itu hanya salah satu dari beberapa opsi untuk mengurangi selisih harga elpiji. Opsi lain yang mungkin diambil pemerintah adalah menurunkan harga elpiji kemasan 12 kilogram.
Jika pada akhirnya harga elpiji dinaikkan, Agung menyatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan menjelaskan kenapa harga elpiji harus naik.
"Kami tidak akan gegabah," kata Agung.
Agung menjelaskan, opsi menaikkan harga elpiji kemasan tiga kilogram itu akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan dilaporkan kepada Wakil Presiden Boediono.
Menurut Agung, opsi menaikkan harga itu akan diikuti upaya pemerintah untuk melindungi rakyat yang masuk kategori tidak mampu. Hal itu, misalnya, akan dilakukan dengan memberikan kupon subsidi kepada mereka yang benar-benar layak menerima.
"Yang penting kita berusaha tidak membebani masyarakat, terutama golongan miskin," kata Agung tanpa menyebut angka kenaikkan harga dan nilai nominal kupon tersebut.
Dalam rapat kerja nasional di Istana Bogor beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyatakan niat untuk menghilangkan perbedaan harga antara gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram untuk mengurangi pengoplosan gas yang mengakibatkan ledakan tabung.
"Kami pada umumnya sepakat untuk mencoba menghilangkan disparitas," kata Agung Laksono saat itu.
Disparitas harga antara elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram cukup tinggi. Di Jakarta, elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram rata-rata dijual dengan harga Rp 15 ribu per kemasan, dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram rata-rata dijual Rp 75 ribu per kemasan.
Hingga kini, pemerintah tetap melakukan penarikan tabung yang rusak atau bocor akibat praktik pengoplosan. Sampai dengan Juli 2010, pemerintah telah menarik satu juta tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang rusak dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Definisi tabung rusak, menurut Agung, adalah tabung yang memiliki katup yang tidak sempurna. Kerusakan katup itu biasanya disebabkan karena proses pengoplosan atau penyuntikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
