You are here

Pejabat Bupati Dua Kabupaten Tunggu Keputusan Mendagri

Masa jabatan Bupati Kabupaten Ketapang dan Sintang hampir berakhir, namun hasil pemilukada yang dimenangkan masing-masing kabupaten masih berkutat di meja Mahkamah Konstitusi, sehingga Pemerintah Provinsi Kalbar harus menunjuk pejabat sementara demi kelancaran administrasi di dua kabupaten tersebut.

 

 

“Penunjukan pejabat sementara itu untuk menghindari vacum of power,” kata Plt Asisten I Provinsi Kalbar, Soemarno, Kamis lalu.

Menurutnya, untuk usulan pjs sudah diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun siapa pejabat yang akan menggantikan itu kebijakan Mendagri.

"Pemprov hanya mengusulkan terkait siapa yang akan menjabat itu kebijakan Mendagri," ujar Soemarno yang juga Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar itu.

Terkait apakah pejabat dari kabupaten atau provinsi Soemarno belum bisa memastikan karena siapun yang ditunjuk Pemprov tinggal menyetujui.

Kabupaten Ketapang yang melaksanakan pemilikada putaran kedua dimenangkan pasangan Henrikus-Boyman Harun yang mengalahkan pasangan Yasyir Ansari-Martin Rantan.

Saat ini pihak Yasyir-Martin masih belum mau menerima kekalahan tersebut dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sementara di Kabupaten Sintang, Milton Chrosby dan Juan juga berhasil memenangkan pemilukada ulangan di beberapa kecamatan. Keduanya menumbangkan pasangan Jarot Winarno-Kartiyus., Yansen-Anton, dan Mikha Abeng dan pasangannya.