You are here

Menkumham: "Gurita Cikeas" Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Kasus Bank Century" karya George Junus Aditjondro tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Judulnya saja sudah provokatif," kata Patrialis saat refleksi akhir tahun 2009 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu.

Patrialis mengatakan penulis buku tidak menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan dan isi data buku itu berdasarkan kutipan dari media cetak yang sepenggal tanpa ada penelitian sehingga tidak lengkap.

Lebih lanjut, Patrialis menyatakan George membuat karya buku lebih kepada prasangka buruk yang berdasarkan perkiraan tanpa ada fakta dan "cek and ricek" untuk memastikan datanya.

Menkumham mencontohkan buku "Gurita Cikeas" mencantumkan tulisan tentang Majelis Dzikir milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberangkatkan lima rombongan ustad dengan jumlah per rombongan sebanyak 50 orang.

"Penulis terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa ada dasar yang kuat, terlebih lagi membawa nama Kantor Berita ANTARA," ujar Patrialis seraya mengatakan seharusnya penulis melakukan pengkajian dari pihak disebutkan pada isi buku itu.

Patrialis menyatakan Kemenkumham sedang melakukan pengkajian terhadap keberadaan buku karya George Aditjondro itu agar mendapatkan catatan dan menjadi bagian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

Patrialis berpesan media massa juga menseleksi untuk keterangan dari narasumber atau pengamat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan memang Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berekspresi melalui penulisan buku, informasi teknologi maupun pemberitaan, namun hal itu bersifat tidak menyeluruh (universal) karena harus dibatasi agar tidak melanggar HAM, perundang-undangan, nilai moral, serta norma agama.

Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf menyambut baik kesediaan George Junus Aditjondro untuk merevisi bukunya terkait dengan pengalihan dana Public Service Obligation (PSO) dari Kantor Berita ANTARA kepada Bravo Media Center.(Antara).