You are here

Masyarakat Dayak Ancam Serbu Mapolres Balangan

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;}

Masyarakat adat Dayak di wilayah Banua Anam, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengancam akan menyerbu Mapolres Balangan bila pihak berwajib tak membebaskan salah seorang warga mereka yang ditahan.

Masyarakat adat Dayak di wilayah Banua Anam, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengancam akan menyerbu Mapolres Balangan bila pihak berwajib tak membebaskan salah seorang warga mereka yang ditahan.

Menurut Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Kalsel, Johnson Masri, Rabu (10/3), penahanan terhadap Iyi (50) warga Dusun Ru`uk, Desa Urin, Kecamatan Halong, Balangan, telah melanggar adat.

"Iyi itu merupakan Ketua Adat Dayak di kampungnya. Penangkapan terhadap beliau, dilakukan Polsek Halong dengan tata cara yang telah melanggar adat," ujarnya di Paringin, ibukota Balangan, sekitar 185 Km Utara Banjarmasin.

Iyi ditangkap petugas Polsek Halong pada 10 Februari lalu. Ia ditahan karena memiliki senjata api rakitan sejenis Shoot Gun, tanpa izin.

Namun dikatakannya, yang membuat masyarakat adat Dayak marah adalah ulah petugas Polsek Halong yang turut menyita beberapa barang perlengkapan untuk upacara adat.

"Ada beberapa minyak-minyak untuk keperluan adat yang disita. Walau kini telah dikembalikan, tetapi minyak-minyak itu telah tercemar hingga tak dapat digunakan lagi," katanya.

Selain itu, Iyi juga sudah tua dan dinilai tidak pernah melakukan kejahatan. Senjata api rakitan yang disimpan hanya dipergunakan untuk mengusir hewan pengganggu tanaman.

Iyi juga dikatakan sebagai Ketua Adat, sehingga dengan ditangkapnya yang bersangkutan masyarakat tidak dapat lagi menggelar upacara adat.

Ia menambahkan, selain itu proses penangkapan oleh petugas Polsek Halong membuat tumpukan padi di rumah Iyi berhamburan. Sedang padi bagi masyarakat adat Dayak adalah benda yang suci.

"Karena itu masyarakat adat meminta pihak Polres Balangan agar melepaskan Iyi. Rencananya, sesuai dengan surat yang dikirimkan ke Mapolres Balangan, besok (hari ini, red) sekitar 1.000 masyarakat adat Dayak dari berbagai kabupaten di Banua Anam akan mendatangi Mapolres," tambahnya.

Khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kedatangan masyarakat adat itu, Permada Kalsel berinisiatif untuk mendampingi.

Hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi mengingat masyarakat adat Dayak yang datang nantinya dipastikan akan membawa serta senjata tajam seperti mandau dan tombak.

Kedatangan mereka nantinya untuk menuntut pihak Polres Balangan menangguhkan penahanan terhadap Iyi. Bila permintaan mereka tidak dituruti, masyarakat adat melalui Permada Kalsel akan melakukan penuntutan terhadap Polres Balangan secara adat.

Tuntutan secara adat terhadap petugas kepolisian pernah dilakukan masyarakat adat Dayak Meratus pada Juli 2009 lalu.

Saat itu, empat petugas Tim Buser Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dituntut dan dikenakan denda sebesar 20 Tahil (satu Tahil sama dengan Rp300 ribu). Hukuman adat itu dikenakan karena keempat petugas Tim Buser Polres HST dianggap telah melecehkan seorang warga Dayak saat melakukan pemeriksaan.