Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai tidak ada masalah dalam substansi isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah sehingga tidak perlu diperbarui.
"Saya rasa bukan itu (SKB) yang bermasalah. Tapi bagaimana setiap daerah ini lebih melihat persoalan dengan lebih cepat, dan mengambil tindakan," katanya di Jakarta, Kamis, ditemui setelah sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
