Eks pengungsi sosial Sambas yang berdomisili di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Pontianak, merasa gembira karena kepastian hak atas tanah yang ditempati, telah terwujud.
Eks pengungsi sosial Sambas yang berdomisili di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Pontianak, merasa gembira karena kepastian hak atas tanah yang ditempati, telah terwujud.
Setelah Pemda Kabupaten Pontianak, melalui Bupati Pontianak, Ria Norsan, Kamis (11/2), kemarin, menyerahkan secara langsung sertifikat tanah prona dan kepemilikan tanah masyarakat di BLPP Anjongan.
Bentuk perhatian pemerintah daerah, terhadap eks pengungsi kerusuhan Sambas tersebut, disambut baik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H Amin H Aminin, karena tuntutan masyarakat pengungsi, yang masih ragu atas tanah yang ditempat mereka mendapatkan kepastian.
“Kita berharap, tidak ada lagi aksi demo dilaksanakan masyarakat pengungsi, karena pemenuhan hak berupa kepemilikan tanah telah ada kepastian. Untuk itu, kita memberikan aplus kepada Pemda, yang telah memperhatikan masyarakat eks kerusahan Sambas ini,” katanya.
Lanjutnya lagi, dirinya juga menyarankan, Pemda tidak hanya memberikan sertifakt hak atas tanah, tapi juga harus memperhatikan hak hidup, pendidikan, serta bisa memberikan modal dana untuk pengembangan usaha, sehingga eks kerusuhan pengungsi Sambas yang berdomisili di Kabupaten Pontianak, bisa meningkatkan taraf hidup mereka.
“Kita berharap, kesejahteraan eks pengungsi Sambas bisa meningkat. Saya rasa dengan adanya bukti kepemilikan sertifikat tanah, mereka sudah sangat bersyukur dan gembira. Namun tidak hanya itu, pendidikan bagi anak-anak mereka juga harus diperhatikan, maupun peningkatan taraf hidup mereka, seperti memberikan modal untuk membuka usaha,” kata Legislator Partai Persatuan Pembangunan ini.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
