You are here

Tata Ruang Belum Bisa Jadi Perda

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pontianak belum dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) hingga tahun 2011 mengingat RTRW Provinsi Kalimantan Barat belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pontianak belum dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) hingga tahun 2011 mengingat RTRW Provinsi Kalimantan Barat belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Bupati Pontianak, Ria Norsan, melalui jawaban yang dibacakan Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, terkait pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pontianak, saat sidang paripurna Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2014.

 “Untuk itu tahun 2010 RTRW Kabupaten perlu disempurnakan seraya menunggu penetapan RTRW Provinsi. Kita juga akan menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Pontianak ke DPRD,” katanya.

Selain RTRW, Wabup juga menyampaikan persoalan Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah menimbulkan permasalahan di lingkungan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi TPA. Untuk itu, Pemkab Pontianak juga akan mengupayakan dan menyiapkan prasarana dan perluasan lahan TPA yang baru guna menghindari terjadinya permasalahan sosial tersebut.

Sedangkan untuk Pelabuhan Mempawah, Pemkab akan mengelola secara profesional pelabuhan agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Selain itu, Pembangunan rumah adat di Kabupaten Pontianak juga menjadi pertimbangkan Pemkab jika pendanaan daerah memungkinkan.

Selain itu, masalah kesejahteraan petani dan nelayan juga tak luput dari perhatian Pemkab Pontianak, karena sektor pertanian dan perikanan menjadi prioritas bagi pembangunan daerah.

 “Kita akan tingkatkan kesejahteraan petani dan nelayan melalui program produktivitas pertanian, bantuan peningkatan sarana dan prasarana tangkap budidaya perikanan serta penataan pemukiman petani dan nelayan,” kata Rubijanto, dihadapan para anggota dewan yang hadir.