Kepala UPPD Kota Singkawang, Benediktus menerangkan prosedur bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu di loket satu.
“Berkas yang telah didaftarkan nanti akan di tetapkan,” terangnya kemarin.
Selanjutnya, setelah ditetapkan baru kemudian wajib pajak melakukan pembayaran. Setelah STNK di sahkan kemudian diambil di loket empat.
Sementara itu, terkait keluhan yang dialami oleh salah satu warga beberapa hari lalu pelayanan yang bertele-tele dan memakan waktu cukup lama, dirinya menyampaikan permohonan maaf.
Sebab, hal itu terjadi karena kurang komunikasi antar staf nya.
“Saat itu berkas atau barang sudah di proses dan STNK sudah selesai . Ketika menunggu pembayaran, staf yang memegang berkas, mendapatkan telepon dari keluarganya, karena anaknya sedang operasi di RS. STNK yang sudah di pegang. Itu diserahkan ke petugas lain di bagian operasional. Sehingga terjadi miskomunikasi, karena sudah dititipkan dan sudah selesai,” tandasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
