Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pontianak, Bambang, mengingatkan seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pontianak, harus menunaikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1431 H/2010 harus sudah dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Lebaran.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung ditandatangani bupati, yang meng instruksi ke seluruh perusahaan, untuk membayar THR pegawainya H-7 sebelum Lebaran,” kata Bambang, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pontianak.
THR merupakan hak para pegawai setiap perusahaan dan jika perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan mendapat sangsi hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Namun, dirinya juga memberikan aplaus kepada beberapa perusahaan yang telah memberikan THR, lebih awal sebelum menjelang lebaran. Dan pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke masing-masing perusahaan untuk mengetahui apakah sudah melaksanakan pembayaran THR bagi karyawannya.
“Saat ini, sudah ada laporan perusahaan yang telah membayar THRnya, saya harap ini bisa diikuti perusahaan lainnya. Kita sendiri juga akan melakukan peninjau di lapangan, jika ada perusahaan yang tidak mambayar THR, maka akan kita kenakan sangsi,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
