Gubernur Kalbar, Cornelis memberikan reaksi keras kepada Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM) Kabupaten Pontianak, yang dinilai tidak menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik, terkait laporan masyarakat mengenai program nasional konversi minyak tanah ke elpiji.
Gubernur Kalbar, Cornelis memberikan reaksi keras kepada Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM) Kabupaten Pontianak, yang dinilai tidak menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik, terkait laporan masyarakat mengenai program nasional konversi minyak tanah ke elpiji.
“Kami mengetahui adanya proses kovensi minyak tanah ke gas. Namun dari awal pendataan masyarakat dan penyaluran elpiji, pihak pertamina tidak pernah melakukan koordinasi, bahkan tidak membuat surat pemberitahuan ke kami. Jadi bagaimana kami, mau mengambil tindakan,” kata Kepala Distamben dan SDM Kabupaten Pontianak, Syamsyaril, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2), kemarin.
Bahkan dirinya menilai pihak pertamina terkesan tertutup dan tidak pernah memberitahukan SDM mana yang dilibatkan dalam pendataan. Apakah dari pusat, provinsi atau daerah. Bahkan pihak pertamina juga telah mengklim telah menyalurkan 100 persen elpiji di Kabupaten Pontianak, tapi nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan elpiji 3 kg.
“Saya juga telah membaca, dari media massa bahwa pertamina telah menyalurkan 100 persen kovensi minyak tanah ke elpiji. Tapi nyatanya dil apangan, masih banyak masyarakat yang belum menerima. Seharusnya pertamina, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dinas, sehingga kita bisa mengambil langkah melaksanakan program pemerintah pusat ini, kalau tak ada koordinasi apa yang harus kami lakukan,” katanya.
Sedangkan Ketua Forum Solidaristas Masyarakat Peduli Pertamina, Taufiqqurrahman, yang sempat menemui langsung Gubernur Kalbar, Cornelis, mengatakan kesalahan penyaluran konvensi minyak tanah ke elpiji, bukanlah dari pihak dinas terkait. Tapi pertamina yang tidak melaksanakan mekanisme dan aturan dalam penyaluran elpiji 3 kg tersebut, dikarena pihak pertamina tidak melibtakan sama sekali usur Pemda Kabupaten Pontianak sebagai pengusaha wilayah.
“Seharusnya pihak pertamina yang bertanggungjawab. Mengapa saat melaksanakan kovensi ini, sama sekali tidak melibatkan Pemda selaku pengusaha wilayah. Karena Apapun bentuk yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi harus melibatkan pemerintah setempat. Terkait gubernur menolak kovensi minyak tanah ini, kita sangat mendukung sekali, tapi janganlah tiga kabupaten kota ini menjadi kelinci percontohaan. Seharus kovnesi ini, dilaksanakan 14 kabupaten dan kota Se-Kalbar agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” tegasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
