You are here

Perkebunan Masih Menjadi Primadona Investor

Pasca pemekaran luas wilayah Kabupaten Pontianak semakin kecil, tapi di sektor perkebunan masih menjadi incaran para investor. Kepala Bidang Penanaman Modal BKPPM Kabupaten Pontianak, Ya’ Helmizar, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sejauh ini sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan berbondong-bondong mengajukan izin investasi perkebunan.

 “Banyak alasan kenapa perusahaan perkebunan itu memilih Kabupaten Pontianak. Misalnya, situasi keamanan yang kondusif, akses transportasi jalan yang sangat mudah dan murah lantaran masuk dalam wilayah segitiga emas, serta adanya pembangunan Pelabuhan Kuala Mempawah yang jelas mempermudah investasi,” katanya.

Menurut catatan sudah ada ada tujuh perusahaan perkebunan yang paling serius untuk menanamkan modalnya, empat di antaranya sudah mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Pontianak. Sedangkan tiga lainnya dalam tahap penerbitan ijin lokasi, dengan lokasi kerja semua perusahaan yang merata di sembilan kecamatan Kabupaten Pontianak.

 “Jika ketujuh perusahaan tersebut telah beroperasi, termasuk membangun pabrik, maka akan banyak keuntungan yang diperolah masyarakat. Tak hanya membuka lapangan pekerjaan, tapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan munculnya sektor-sektor usaha lain, misalnya perdagangan, jasa dan lain sebagainya,” kata Ya’ Helmizar.

Bahkan Badan Ketahanan Pangan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kabupaten Pontianak, diakui Ya Helmizar, memang akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat dengan hadirnya banyak perusahaan di Kabupaten Pontianak. Itu berkaitan dengan pemantauan, pembinaan dan pengawasan investasi.

Apalagi dengan telah dikeluarkannya Peraturan Kepala BKPM Pusat No. 13 Tahun 2009 tertanggal 23 Desember 2009 tentang Pedoman dan Tatacara pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Selain itu, dalam meningkatkan minat investor menanamkan modal di Kabupaten Pontianak. BKPPM juga akan terus melakukan promosi potensi Kabupaten Pontianak kepada para investor, meskipun terkendala anggaran operasional dan unit kerja.

 “Kita akan telah sigap untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala BKPM Pusat tersebut dengan membentuk Tim Pembinaan dan Pengendalian Investasi (TP2I) pada 15 Juni lalu. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi teknis yang terkait investasi. Untuk itu, kita akan terus mengawasi progress investasi perusahaan yang telah mendapat IUP ini agar benar-benar serius menanamkan modalnya. Jika tidak, tentu kita akan memberikan teguran,” katanya.