“Pada periode lima tahun akan datang, kita harus terus berupaya keras untuk mencapai perbaikan di bidang kesejahteraan rakyat, dengan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, meningkatkan SDM, serta meningkatkan perekonomian yang bertujuan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga dapat mengurangi jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan,” kata Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, saat menyampaikan Reperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pontianak tahun 2009-2014 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pontianak, Selasa (9/3), kemarin.
Apalagi tahun 2009 adalah tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. Di mana dalam RPJMN tahun 2004-2009, terdapat tiga agenda pembangunan nasional yaitu mewujudkan kondisi aman dan damai, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan rasa adil dan demokrasi.
Selain itu, RPJMD juga dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun dan menjadi pedoman menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Resntra SKPD) yang memuat visi, misi dan tujuan, strategi, kebijakan dan program dan kegiatan pembangunan dimana pencapaian pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui SKPD sesuai dengan tugas fungsi masing-masing SKPD.
“Dalam penyelenggaran pemerintah Kabupaten Pontianak, RPJMD Kabupaten Pontianak Tahun 2009-2014 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mengantisipasi perkembangan, perubahan dan tantangan masa depan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorentasi pada pencapaian hasil yang diharapkan, dengan mengacu pada RPJMN tahun 2004-2009,” katanya.
Sedangkan dalam rangka mengurangai jumlah penduduk miskin, pembangunan kesejahteraan sosial juga dilakukan dengan memberi perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung, termasuk masyarakat miskin dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal dan wilayah bencana.
Pembangunan kesejahteraan sosial dalam rangka memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung disempurnakan melalui penguatan lembaga jaminan sosial yang didukung oleh peraturan-peraturan perundangan serta pendanaanya. “Pemberian jaminan sosial dengan mempertimbangkan budaya dan kelembagaan yang sudah berakar di masyarakat, sehingga perekonomian masyarakat meningkat,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
