Badan Anggaran (Bangang) DPRD Kabupaten Pontianak, melaksanakan rapat tertutup bersama Bupati Pontianak, Ria Norsan membahas indikasi mark up pada APBD 2010.
Rapat tersebut dilangsungkan, Kamis (4/3), kemarin, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pontianak, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria.
Usai melaksanakan rapat tertutup, Ria Norsan, dikonfirmasi mengatakan, adanya penambahan anggaran di APBD, telah disepakati bersama antara bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dalam surat berita acara hasil Raperda tentang pembahasan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2010, tertanggal 17 Desember 2009.
“Hanya terjadi, sedikit diskomunikasi. Sebenarnya semua penambahan anggaran sudah dibahas dan dikoordinasikan baik eksekutif dan legilsatif. Menjadi permasalahan berita acara perubahan anggaran ini, tidak disampaikan ke anggota dewan dan Bangang,” jelas Norsan.
Lanjutnya lagi, mengenai proses perubahan anggaran di APBD 2010, telah disepakati di dalam pembahasan APBD dan berita acara, yang akan diserahkan ke Gubernur Kalbar untuk disahkan. “Jadi tidak ada eksekutif berusaha melakukan manipulasi APBD. Apalagi kesepakatan tidak di luar pembahasan,” katanya.
Mengenai ketidaktahuan Wakil Bupati Pontianak, Rubijanto, mengenai ada perubahan anggaran? Ria Norsan, merasa setiap ada rapat anggaran wakil bupati selalu dilibatkan, sehingga tidak mungkin tidak mengetahui masalah perubahan anggaran. “Wakil bupati setiap rapat eksekutif selalu ikut. Jadi saya sempat menanyakan kepada beliau mengapa sampai berbicara seperti itu,” katanya.
Sedangkan Anggota Bangang dari Fraksi PDI Perjuangan, Amon Amed, menjelaskan mengenai mengapa DPRD Kabupaten Pontianak, mempertanyakan terjadi perubahan dan penambahan pos anggaran di APBD 2010. Disebabkan seluruh anggota dewan, maupun Bangang tidak pernah menerima berita acara terkait perubahan APBD 2010 tersebut.
“Baru hari ini, kita menerima berita acaranya. Akhirnya kita bisa memahami setelah ada penjelasan langsung dari Bupati Pontianak. Ditemui ada diskomunikasi, penyebabnya berita acara yang seharusnya kami terima jauh hari sebelumnya, sebelum penandatangan paling tidak sebelum disahkan gubernur maupun Mendagri,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, H.M. Amin H Aminin, menilai wajar anggota dewan mempertanyakan, terkait perubahan anggaran, disebabkan anggota dewan baru menerima berita acara penambahan dan perubahan anggaran di APBD.
“Setelah dijelaskan, baru kita bisa menerima. Kita tidak tahu, dimana sangkutnya berita acara tersebut. Mengenai penandatangan berita acara, setiap usai pendapatan akhir fraksi, berita acara kita tanda tangan. Perubahan ini, tidak ada berbentuk mark up. Hanya menambah dana, seperti Wisma Chandramidi, yang dianggarkan menjadi Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2 miliar, dimana ada penambahan item pekerjaan membangun bak air,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
