Bupati Pontianak, Ria Norsan, menegaskan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sebagai unsur lembaga pemerintahan desa merupakan penggerak utama dalam terselenggaranya pemerintah di desa.
Bupati Pontianak, Ria Norsan, menegaskan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sebagai unsur lembaga pemerintahan desa merupakan penggerak utama dalam terselenggaranya pemerintah di desa.
Disamping itu, sebagai wadah demokrasi Pancasila berdasarkan fungsi dan tugasnya harus mampu melaksanakan menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya sangat berharap agar BPD dapat bekerjasama dengan kepala desa, sehingga dalam menumbuhkembangkan serta memanfaatkan potensi sumber daya di desa. Baik SDA dan SDM agar dikelola dengan arif dan bijaksana, dilestarikan dan digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat,” kata Ria Norsan, pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Se-Kecamatan Sadaniang, di SMPN 01 Sadaniang, Rabu (3/2), kemarin, yang juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto dan kepala dinas instansi.
Disamping itu, Ria Norsan juga berharap sesuai kewenangan BPD yaitu diterapkannya prinsip-prinsip demokrasi, aspiratif dan partisipasi, tidak lain untuk pembangunan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah desa dan masyarakat. “Karena hakekatnya pembangunan diarahkan untuk keperluan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, hubungan BPD dan Kades harus selalu ditingkatkan demi menghindari pergesekan akibat perbedaan pendapat antara. Masing-masing harus menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik. Khusus BPD hanya mengawasi produk hukum desa dan memberikan masukan atas keterangan pertanggung jawaban kepala desa ke BPD.
Selain itu, BPD yang memiliki fungsi aspirasi harus menyalurkan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam penetapan peraturan desa bersama kepala desa, sesuai dengan fungsi legislasi yang dimiliki BPD.
“Untuk menunjang kelancaran penyelenggaran pemerintaha desa, hubungan kerjasama yang dibangun baik BPD dan Kepala Desa harus sinergis. Dengan saling melakukan konsultasi.Terutama berkenaan dengan dinamika masyarakat desa sehingga melahirkan kesepakatan bersama atas agenda kebijakan tertentu, demi menghindari tumpang tindih keinginan kedua belah pihak sehingga kebijakan yang dibuat tidak rancu demi kepentingan masyarakat desa,” tegas Ria Norsan, yang juga di tempat berbeda melaksanakan pelantikan Kades Kepayang dan Anjongan Dalam, Kecamatan Anjongan, serta pengurus BPD se-kecamatan Sungai Pinyuh.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
