Ini peringatan bagi para guru PNS yang memiliki hobi malas mengajar. Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi ternyata sudah memproses sejumlah guru yang tidak menjalankan tugasnya bahkan mengusulkan pemberhentian oknum guru tersebut.
“Tahun ini saja sudah ada dua oknum guru yang kita berhentikan karena tidak pernah masuk sekolah. Bahkan yang terakhir masih berstatus CPNS dan bertugas di SD Tanjung Sari Nanga Pinoh,” ujar Kepala Disdik Melawi, Syamsul Arifin baru-baru ini.
Guru yang namanya tak disebutkan tersebut, menurut Syamsul bahkan sudah tak masuk kerja selama satu semester. Pihak sekolah dan dinas cabang pun angkat tangan untuk membina yang bersangkutan.
“Karena tidak juga berubah saat proses pembinaan, maka langsung kita usulkan ke BKD untuk diberhentikan sebagai pegawai. Apalagi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin pegawai, tak masuk kerja beberapa hari saja bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.
Syamsul menegaskan, dengan adanya kejadian seperti ini, ia berharap guru bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Bila memang ada laporan dari masyarakat terkait dengan guru yang jarang berada di tempat tugas, dirinya siap menurunkan pengawas sekolah untuk mengecek laporan tersebut.
“Bila memang benar demikian, tentu akan kita proses dan kita bina. Bila pegawai tersebut ternyata tidak juga berubah, bisa saja nanti akan dilakukan pemberhentian seperti yang telah dilakukan pada dua oknum PNS ini,” tuturnya.
Mantan Kepala Bappeda ini mengungkapkan, selain dua guru ini, ada juga beberapa guru yang juga sering dilaporkan tidak mengajar karena aktif di kegiatan-kegiatan luar sekolah. Untuk kasus ini, Syamsul mengatakan, Disdik akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Mereka terancam di pecat. Tapi kita masih lakukan pembinaan,” katanya
Dijelaskannya, sebelum dilakukan pemecatan, oknum guru yang bersangkutan tetap diberikan pembinaan, dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah. Pembinaan tersebut dilakukan secara berjenjang, yakni dimulai dari pembinaan tingkat sekolah, kemudian ke tingkat Cabang Dinas, apabila setelah pembinaan dicabang dinas tidak bisa baru diserahkan ke Dinas pendidikan untuk memberikan pembinaan. Apabila di Dinas masih tidak bisa dibina juga barulah diserahkan ke BKD untuk diberikan tindakan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
