Razia yang digelar untuk menerapkan disiplin bagi PNS oleh Satpol PP telah berkali-kali dilakukan. Dalam razia juga beberapa oknum PNS seringkali terjaring, namun belum diiringi dengan penerapan sanksi disiplin yang tegas. Satpol PP sendiri berkali-kali berargumen bahwa penerapan sanksi diserahkan kepada instansi yang berwenang seperti BKD maupun kepala SKPD.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Melawi, Panji, mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin oleh PNS akan mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010. Bobotnya bisa bermacam-macam, bisa sanksi ringan, hingga penjatuhan sanksi berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sanksi tersebut mulai dari pimpinan masing-masing SKPD dan bupati. Nantinya ada tim yang menilai bobot pelanggaran oleh PNS tersebut,” ujarnya.
Hasil dari razia yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, kata Panji nantinya akan dilaporkan ke setiap instansi dan juga disampaikan kepada tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
“Nanti akan ada sanksi bisa berupa teguran tertulis. Sehingga razia oleh Satpol PP tersebut tidak hanya menjadi semacam gertakan,” tuturnya.
Panji juga menegaskan, razia yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan bagian dari penegakan PP 53 dan Perbup yang mengatur soal disiplin PNS dan jam kerja pegawai. Sehingga tindak lanjut pemberian sanksi akan menjadi tanggung jawab kepala SKPD, bahkan hingga ke Bupati bila memang pelanggarannya termasuk berat.
Sementara itu, Sekda Melawi yang juga menjadi Ketua Tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin, Ivo Titus Mulyono mengungkapkan dirinya sendiri sudah meminta rekapitulasi dari BKD terkait hasil razia penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap PNS.
“Hanya hingga kini, data tersebut belum disampaikan oleh BKD,” terangnya.
Ivo menegaskan bila memang jelas terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut, sudah pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. Sanksi yang diberikan juga dilihat apakah masuk dalam kategori ringan, sedang atau bahkan berat.
“Saat ini bahkan sudah PNS yang diberhentikan karena melanggar PP nomor 53. Cuma saya tak tahu persis datanya ada berapa orang,” katanya.
Di dalam PP 53 sendiri, kata Ivo disebutkan bila PNS tidak masuk kerja selama 48 hari tanpa alasan yang jelas selama satu tahun, PNS tersebut sudah bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, seperti pemberhentian. Namun, tetap ada hak untuk melakukan banding bila memang merasa tidak terima dengan sanksi yang diberikan.
“Semua sanksi mengacu pada PP baru tersebut. Kalau yang dirazia kemarin seperti tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama atau terlambat masuk kantor, mungkin bisa diberikan teguran tertulis. Bila juga tak diindahkan, bisa dikenakan sanksi dengan tahapan sedang, seperti penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat,” jelas Ivo.
Saat ini, terang Ivo yang perlu disepakati adalah persoalan PNS yang berada di luar kantor saat jam kerja dengan alasan-alasan tertentu. Dirinya sendiri tidak mempermasalahkan PNS berada di luar kantor karena dengan alasan tertentu selama mendapat izin dari atasan.
“Ini yang belum disiapkan dari BKD, terkait dengan format surat izin keluar. Nantinya kita akan minta agar BKD bisa membuat format surat izin sehingga PNS yang pergi karena ada urusan tertentu tidak lalu dianggap melanggar PP,” pungkasnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
