You are here

Proses Pembuatan KTP Rumit

Kepala Desa Sukamaju, Darmadiansyah, mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP terlalu rumit karena harus mengurus di ibukota kabupaten. Pelayanan KTP yang dahulu hanya ditangani oleh pihak kecamatan saat ini hanya dapat diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi. Jarak yang lumayan jauh berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

Kepala Desa Sukamaju, Darmadiansyah, mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP terlalu rumit karena harus mengurus di ibukota kabupaten. Pelayanan KTP yang dahulu hanya ditangani oleh pihak kecamatan saat ini hanya dapat diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi. Jarak yang lumayan jauh berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

“Seharusnya dengan adanya pemekaran kabupaten ini mempermudah pelayanan publik, misalnya KTP, namun saat ini menjadi rumit karena harus diurus di ibukota kabupaten,” keluhnya.

Darmadiansyah mengungkapkan, untuk mengurus KTP tersebut, warga mengeluarkan biaya hingga Rp 300.000. Warga terpaksa mengeluarkan biaya tersebut karena jarak tempuh yang jauh.

“Oleh karena itu, bagusnya pengurusan KTP dikembalikan saja seperti dulu. Cukup di tingkat kecamatan saja,” sarannya.

Sementara itu, Bupati Melawi, Firman Muntaco, mengatakan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga telah diatur melalui Undang-undang dimana leading sectornya terdapat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Bila camat zaman dahulu biasa disebut kepala wilayah, saat ini camat merupakan wakil pemerintah daerah di kecamatan tersebut,” jelasnya.

Sehingga camat tidak lagi berwenang untuk mengeluarkan KTP maupun KK, karena kewenangannya berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang terbaru. Namun bila ada aturan baru yang memperbolehkan kepengurusan KTP dan KK di tingkat kecamatan, maka akan dikembalikan ke kecamatan untuk mempermudah mengurus KTP tersebut.