Proses penyidikan Kasus Proyek Air Bersih yang merugikan Negara Rp 7,2 miliar kembali terhambat. Lagi-lagi PT Batur Arta Mandiri (BAM) tidak menghadiri panggilan dari Polres Melawi terkait dengan status Batur sebagai pelaksana proyek multiyears tersebut. Padahal panggilan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh pihak penyidik kepada Batur
Kapolres Melawi, AKBP R Lucky Sulaksana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3) menerangkan, sejatinya pihak Batur sesuai menghadiri panggilan Polres pada Jumat pekan lalu.
“Namun panggilan kedua ini mereka juga belum juga hadir, setelah pada panggilan pertama mereka juga mangkir,” kata Lucky.
Pria dengan dua melati dipundaknya menegaskan, Polres Melawi akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kepada pihak PT Batur. Karena dua surat panggilan yang pertama tidak digubris oleh Batur, maka surat pemanggilan ketiga akan disertai dengan surat perintah membawa.
“Kita akan panggil paksa, karena sesuai dengan prosedur bila dua panggilan tidak juga dipenuhi,maka penyidik akan menyampaikan surat panggilan yang ketiga dengan surat perintah membawa,” tegasnya.
Ketidakhadiran PTBatur ke Polres Melawi, sendiri kata Lucky tidak diketahui sebabnya. Berbeda dengan panggilan pertama dimana Batur tidak menghadiri pemeriksaan karena sedang diperiksa juga di Kejati Kalbar. Belum ada penjelasan yang diberikan oleh Batur atas ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dalam Proyek Air Bersih Melawi tersebut.
“Tidak ada penjelasan resmi,baik hitam diatas putih dari pihak Batur mengapa mereka tidak memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Adapun kapan dilakukannya pemanggilan ke tiga terhadap PT Batur, untuk sementara pihak penyidik masih mempertimbangkan waktu yang tepat.
“karena pihak Polres Melawi selama ini tidak ada komunikasi dengan pihak Batur,nanti akan kita pertimbangkan pemanggilan ketiga tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Borneo Tribune dari berbagai sumber, pemanggilan para petinggi Batur terkait dengan rencana pihak penyidik untuk menetapkan PT Batur sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan Negara Rp7,2 miliar. PT Batur sendiri sedang diperiksa oleh Kejati Kalbar terkait dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Melawi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
