Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak termasuk lembaga legislatif terkait belum adanya keuntungan PDAM yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi, Direktur PDAM Melawi, Susanti mengatakan, pendapatan yang diperoleh PDAM lebih banyak digunakan untuk menutup biaya operasional PDAM.
“Pendapatan yang dihasilkan hanya mampu menutupi biaya operasional, pemeliharaan, perbaikan-perbaikan yang rusak dan bayar gaji pegawai. Malah bisa dibilang masih rugi, sehingga kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melawi sama sekali belum ada yang disetor,” ujar Susanti, belum lama ini.
Dikatakannya, kendati PDAM telah mendapat penyertaan modal dari Pemkab Melawi sejak tahun lalu sebesar Rp 2 miliar plus rencana penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar pada APBD tahun 2011, hal tersebut belum berpengaruh signifikan terhadap pendapatan PDAM sendiri.
“Apalagi kalau kita melihat biaya penyusutan 10 persen dari nilai aset infrastruktur air bersih Desa Poring sangat besar, karena proyek air bersih yang dikerjakan PT Batur waktu itu mencapai Rp 62 miliar. Berarti penyusutannya mencapai Rp 6 miliar pertahun,” ujar Susanti.
Sementara itu, terkait dengan kontribusi PDAM ke PAD Melawi, Susanti mengungkapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 perihal percepatan terhadap program 10 juta sambungan air minum Tahun 2009-2013, apabila cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen maka diperbolehkan untuk tidak menyetor PAD.
“Didalam surat tersebut dikatakan bila cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk, maka dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada PAD dengan tujuan digunakannya setoran laba bersih untuk keperluan investasi kembali berupa penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana sistem air minum baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, tambah Susanti, dari hasil perhitungan PDAM, untuk mencapai break even point (BEP atau balik modal), setidaknya PDAM harus menerapkan tarif Rp 5 ribu per kubik dan baru akan balik modal setelah berjalan 20 tahun. Tentunya hal tersebut akan sulit dilakukan PDAM mengingat mahalnya biaya yang harus ditanggung pelanggan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
