You are here

Masyarakat Masih Sulit Mematuhi Jalur Satu Arah

Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Nanga Pinoh terbentur, ternyata masih sulit untuk direalisasikan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Melawi, G. T Simbolon, mengungkapkan aturan jalur satu arah di ruas jalan Kota Nanga Pinoh masih belum banyak dipatuhi masyarakat.

Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Kota Nanga Pinoh terbentur, ternyata masih sulit untuk direalisasikan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Melawi, G. T Simbolon, mengungkapkan aturan jalur satu arah di ruas jalan Kota Nanga Pinoh masih belum banyak dipatuhi masyarakat.


“Padahal ini pernah disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan polisi, polisi pamong praja, serta instansi pemerintah,” ujar Simbolon beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ia menuturkan, pada saat dua minggu setelah peraturan tersebut disosialisasikan, masyarakat banyak yang mematuhi, namun setelah masa tersebut, masyarakat kembali tidak mematuhinya. Padahal menurut Simbolon, Dishubkominfo sendiri telah memasang rambu-rambu yang mengatur jalur satu arah.

“Rambu-rambunya sudah jelas, namun tetap saja masyarakat melanggar. Misalnya di Jalan Cempaka dan Garuda yang telah ditetapkan menjadi jalur searah, namun masih saja ada masyarakat yang berkendara dengan arah berlawanan. Termasuk pejabat juga,” keluh Simbolon.

Simbolon mengatakan Dishubkominfo tidak memiliki kewenangan dalam penertiban pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas, kewenangan tersebut berada di bawah pihak kepolisian.

“Seharusnya ada tindakan dari polisi untuk mencegah masyarakat melanggar aturan tersebut. Misalnya dengan menahan surat izin mengemudinya atau memberikan peringatan,” katanya.

Aturan lain yang juga dilanggar adalah mengenai batasan waktu untuk truk-truk bongkar muat di Kota Nanga Pinoh. Simbolon mengatakan, sesuai aturan truk-truk tersebut baru diperbolehkan masuk dan melakukan bongkar muat barang di luar jam 09.00 hingga 12.00.

“Supaya arus lalu lintas dalam kota menjadi lancar, namun realitasnya tetap banyak truk yang membandel,” ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat kedepan dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat bertindak lebih tegas terhadap pelanggar aturan tersebut.