|
|
| KPUD Serahkan Polemik Panwaslukada kepada DPRD |
|
KPUD Melawi akhirnya memutuskan untuk menyerahkan polemik seputar panwaslukada kepada DPRD Kabupaten Melawi. Bahkan, secara resmi penyelenggara pemilu telah menyerahkan sejumlah berkas tersebut kepada wakil rakyat, Selasa (9/3) lalu. KPUD Melawi akhirnya memutuskan untuk menyerahkan polemik seputar panwaslukada kepada DPRD Kabupaten Melawi. Bahkan, secara resmi penyelenggara pemilu telah menyerahkan sejumlah berkas tersebut kepada wakil rakyat, Selasa (9/3) lalu. “Dengan demikian, polemik seputar panwaslukada akan diputuskan oleh DPRD Kabupaten Melawi,” ungkap Ketua KPUD Melawi Julita saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/3) kemarin. “Hasil penyisiran dari Bawaslu, panwaslukada di Kabupaten Melawi termasuk yang bermasalah. Oleh karena itu kita akan menyerahkan proses rekruitmen ini kepada DPRD Melawi,” imbuh Ketua KPUD Melawi. Dengan kisruh persoalan panwaslukada yang hingga saat ini belum ditemukan jalan keluarnya, Julita menuturkan, pihaknya menggunakan acuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, pasal 236 A. Dimana dijelaskan bila di suatu daerah kabupaten belum terbentuk panwaslu, maka DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk panwaslukada. “Dengan pasal tersebut diketahui bahwa untuk kasus ini terdapat kewenangan pihak legislatif untuk melakukan rekruitmen panwaslukada,” terang dia. Dijelaskan Julita, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Bawaslu untuk meminta kepastian status panwaslukada di Kabupaten Melawi. Namun hingga kini belum ada balasan surat dari Bawaslu. Sementara itu DPRD Kabupaten Melawi juga telah menyurati KPUD Melawi terkait polemik seputar panwaslukada di Kabupaten Melawi pada Selasa (23/2) lalu. “Yang jelas KPUD tidak bisa menunggu lagi karena tahapan pilkada terus berjalan. Secara Undang-undang juga tidak memungkinkan Pilkada berjalan tanpa pengawasan,” tukasnya. Oleh karena itu, pihaknya mengambil keputusan untuk menyerahkan persoalan panwaslukada tersebut kepada DPRD Melawi. Bahkan hingga saat ini berdasarkan versi KPUD Melawi belum ada panwaslukada yang terbentuk di Kabupaten Melawi. Julita menambahkan, Sekretaris DPRD Melawi juga sempat bertandang secara langsung ke KPUD untuk menanyakan persoalan seputar panwaslukada dan berinisiatif untuk mengambil berkas terkait proses rekruitmen panwaslukada tersebut. “Tapi kemudian diputuskan agar kita mengirimkan berkas tersebut secara resmi kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti oleh mereka,” paparnya. Setelah berada ditangan DPRD Melawi, menurut Julita, pihaknya langsung menyerahkan sepenuhnya proses rekruitmen anggota panwaslukada, apakah akan dilakukan seleksi ulang atau melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama yang telah diseleksi oleh KPUD Melawi beberapa waktu lalu. “Persoalan tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD. Yang jelas dari kami sudah final tinggal DPRD menindaklanjuti,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin mengatakan, pihaknya siap untuk membentuk panwaslukada jika memang diperlukan, seperti solusi yang ditawarkan oleh KPUD Melawi yang diatur jelas dalam Undang-undang. “Jika memang harus menempuh jalur ini, pada intinya DPRD Kabupaten Melawi siap untuk membentuk panwaslukada, mengingat pemilukada tidak lama lagi akan digelar, dan panwaslukada Melawi sendiri belum ada kejelasan, siapa saja orangnya” ungkap Tajudin. Tajudin mengungkapkan, dasar DPRD Melawi membentuk panwaslukada, seperti solusi yang diajukan oleh KPUD Melawi. Dimana, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, pasal 236 (A), diterangkan dalam hal penyelenggaran pemilukada berlangsung, sebelum terbentuknya panwas oleh Bawaslu, DPRD berwenang untuk membentuk panwaslukada. Dimana, pihak KPUD Melawi sendiri saat ini sudah memiliki enam besar calon anggota panwaslukada dari hasil rekruitmen yang sudah dilakukan, yang selanjutnya tinggal dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memutuskan tiga nama saja. “Masyarakat Kabupaten Melawi sudah semakin memperbincangkan tentang kejelasan hal tersebut. Dan DPRD mempunyai hak untuk mempertanyakan itu kepada KPU Melawi dan meminta tanggapannya dan itu sudah kita lakukan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Melawi.
|









