Kasus pembunuhan sopir truk Yustinus Yalin alias Alin warga Jalan Ya’ M. Sabran Tanjung Raya Pontianak oleh kernetnya, DAS, 21, warga Pontianak yang terjadi Rabu (20/1) sekitar pukul 03.00 sudah memasuki tahap rekonstruksi.
Kasus pembunuhan sopir truk Yustinus Yalin alias Alin warga Jalan Ya’ M. Sabran Tanjung Raya Pontianak oleh kernetnya, DAS, 21, warga Pontianak yang terjadi Rabu (20/1) sekitar pukul 03.00 sudah memasuki tahap rekonstruksi.
Rekonstruksi itu sendiri digelar Rabu (3/2) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di jalan raya Dusun Kaniatan Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang atau di Km 23 arah Pontianak-Ngabang.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan disaksikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, pengacara tersangka Amir Syarifudin dan beberapa Kabag dan Kasat di lingkungan Pemkab Landak. Rekonstruksi inipun disaksikan masyarakat setempat yang memadati ruas jalan raya sehingga terjadi kemacetan lalulintas.
Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 40 adegan ini berlangsung kurang lebih 1 jam. Diawali dengan keberangkatan tersangka dan korban dari Pontianak menggunakan truk KB 9022 AB. Sebelum berangkat, tersangka sempat makan bersama dengan korban yang diperagakan oleh anggota Polres Landak di rumah kediaman korban.
Istri korban Elizabet yang diperagakan oleh anggota Polwan Polres Landak juga ikut makan bersama korban dan tersangka. Selesai makan, Selasa (19/1) sekitar pukul 19.00 korban dan tersangka menuju truk dan selanjutnya berangkat menuju arah Ngabang. Saat itu yang menyetir truk yakni DAS.
Di perjalanan, mereka sempat berhenti di Desa Setabar Kecamatan Mandor untuk mengecek kondisi ban truk apakah ada yang bocor. Usai mengecek kondisi ban truk, merekapun melanjutkan perjalanan. Namun kali ini truk tersebut dikemudikan Alin. Sampai di tempat kejadian, mereka berhenti lagi karena truk mengalami kerusakan. Alin langsung membangunkan DAS yang sedang tidur.
Korban dan tersangka langsung turun dari truk dan memeriksa truk tersebut. Setelah diperiksa, bering truk mengalami kerusakan. Karena Alin mengatakan truk tidak bisa jalan lagi, akhirnyapun mereka menginap dilokasi kejadian.. Baik Alin dan DAS sempat tertidur.
Saat tidur, sekitar pukul 02.30 Alin sempat membangunkan DAS untuk mendongkrak ban truk. Sebab Alin tidak yakin kalau antara bering dengan gardan mengalami kerusakan. Saat Alin membangunkan DAS, timbul perasaan sakit hati terhadap Alin. Sebab kondisi tersangka mengantuk dan letih, tiba-tiba dibangunkan korban.
Namun demikian, DAS tetap menuruti perintah Alin untuk mendongkrak ban truk walaupun dengan perasaan sakit hati terhadap Alin. Setelah mendongkrak ban truk, Alin memerintahkan DAS untuk melepas dongkrak. Selanjutnya mereka berdua duduk dan kemudian tidur dibelakang truk. Namun ketika hendak tidur, Alin mengajak ngomong DAS dan memerintahkannya supaya menghidupkan mesin truk. DAS masih menuruti perintah Alin. Iapun bergegas naik ke truk dan menghidupkan mesin truk.
Disaat itulah DAS mempunyai pikiran bagaimana cara melukai Alin. Ketika menghidupkan mesin, DAS langsung memundurkan truk dan mengenai kepala korban yang sedang tidur. Kontan saja ban truk bagian belakang sebelah kiri mengenai kepala Alin, sehingga kepala korban pecah dan isi kepalapun berhamburan.
Setelah itu DAS turun lagi dari truk dan menggoyang-goyang tubuh korban, tapi tidak bergerak lagi. Melihat Alin tidak bernyawa lagi, tersangka langsung mengambil HP milik Alin. Tidak hanya itu, DAS juga mengambil dompet milik Alin. Setelah itu iapun kabur ke Ngabang dengan membawa truk yang bermuatan sembako.
Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan mengatakan rekonstruksi yang dilakukan ini untuk memastikan niat dan rencana dari tersangka dalam pembunuhan tersebut. “Rekonstruksi inikan dalam rangka memperkuat hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Rekonstruksi inipun merupakan bagian daripada prosedur penyidikan yang berkaitan dengan pembunuhan dan pencurian sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dikatakan Firman, usai tahap rekonstruksi, akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan perkara. Direncanakan pada minggu depan mendatang akan memasuki tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke Kejari Ngabang. Nantinya pihak Kejari Ngabang akan meneliti berkas perkara tersebut. “Kalau sudah lengkap, baru dilakukan tahap dua yakni pemeriksaan tersangka dan barang bukti,” terangnya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
