Sekda Kabuapten Landak Drs. Ludis, M.Si pada acara sosialisasi Raskin mengatakan bahwa Raskin adalah program Nasional. Oleh karena itu harus betul-betul dapat disalurkan kepada yang berhak.
Sekda Kabuapten Landak Drs. Ludis, M.Si pada acara sosialisasi Raskin mengatakan bahwa Raskin adalah program Nasional. Oleh karena itu harus betul-betul dapat disalurkan kepada yang berhak.Para Kepala Desa yang tergabung dalam tim Raskin sebagai titik distribusi hendaknya harus mempunyai data yang akurat terhadap RTS yang layak untuk mendapatkan Raskin sehingga tepat sasaran. Kendati juga diakui bahwa Kabupaten Landak tahun 2009 mengalami suplus beras yang cukup.
Terkait dengan Raskin sebagaimana yang dipaparkan oleh Tim Raskin Kabupaten Landak dalam buku panduan sosialisasi Program Raskin Tahun 2010, di Aula Bupati, Rabu, (10/3) dikatakan bahwa sebelum tahun 1998 kebijakan Pemerintah dalam bidang perberasan di Indonesia adalah memberikan subsidi kepada seluruh lapisan masyakat baik yang miskin maupun yang mampu. (General Subsidy).
Sejak krisis ekonomi bulan Juli 1998, kebijakan subsidi beras diberikan khusus kepada kelompok masyarakat tertentu (Targetted Subsidy) melalui operasi pasar khusus
(OPK), yang kemudian berubah menjadi Raskin ( Beras Bersubsidi Untuk Rumah Tangga Miskin). Kemudian pada tahun 2002 dengan perubahan kebijakan subsidi dari (General Targetted ke Targetted Subsidy), maka subsisdi hanya diberikan kepada masyarakat miskin.
Di situ juga dikatakan bahwa tujuan program Raskin adalah untuk mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Sementara sasaran program Raskin tahun 2010 adalah berkurangnya beban pengeluaran 44.137 RTS untuk Kabupaten Landak dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 156 Kg/RTS-PM/ tahun atau setara dengan 15 Kg/RTS/bulan selama 10 bulan ( Januari – Oktober), 6 Kg/RTS/bulan selama 1 bulan Nopember dengan harga tebus Rp. 1.600,- per Kg netto di titik distribusi (TD).
Pengeluaran Raskin memiliki prinsip nilai-nilai dasar yang menjadi landasan atau acuan setiap pengambilan keputusan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan yang diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan program Raskin.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a. Keberpihakan kepada RTS-PM Raskin bermakna mengusahakan RTS-PM raskin dapat memperoleh beras kualitas baik, cukup, sesuai, alokasi terjangkau. b. Tranparansi, artinya membuka akses
informasi kepada pemangku kepentingan Raskin terutama RTS-PM, yang harus mengetahui dan memahami adanya kegiatan Raskin serta dapat melakukan pengawasan secara mandiri. c. Partisipatif, bermakna mendorong masyarakat terutama RTS-PM Raskin berperan secara aktif tahapan pelaksanaan program Raskin, mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan dan pengendalian. d. Akuntabilitas, bermakna bahwa setiap pengelolaan kegiatan Raskin harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat setempat maupun kepada semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan bahwa tim koordinasi Raskin Kabupaten mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, pelaksanaan distribusi, monitoring dan evaluasi serta menerima pengaduan dari masyarakat tentang pelaksanaan program Raskin.
Selanjutnya kabupaten dan kecamatan mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
