You are here

Pilkades Amboyo Inti Dua Cakades Tak Memenuhi Syarat

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amboyo Inti Kecamatan Ngabang kembali menuai permasalahan. Setelah biaya penyelenggaraan Pilkades dipermasalahkan, kini dua dari tiga Calon Kepala Desa (Cakades) Amboyo Inti dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Cakades.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Landak masih merahasiakan kedua Cakades yang cacat hukum itu. “Jadi berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD Landak, ternyata setelah diteliti, dari tiga Cakades Amboyo Inti itu dua Cakades tidak memenuhi persyaratan,” ujar Kepala BPMPD Landak Ambrosius Ayub yang ditemui Jumat, (19/3) di kantornya.

Menurutnya, satu Cakades terbentur masalah umur dan satu Cakades lainnya terbentur soal domisili dari Cakades bersangkutan. “Salah satu Cakades terbentur masalah umur, karena kurang dari 25 tahun. Kemudian satu Cakades lainnya tidak berdomisili selama 3 tahun berturut-turut di Desa Amboyo Inti. Sebab Cakades bersangkutan berdomisili di Desa Temiang Sawi Kecamatan Jelimpo, tapi bertempat tinggal Desa Amboyo Inti,” jelas Ayub yang didampingi Kabid Pemdes BPMPD Landak Nikolaus.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemkab Landak meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) untuk menggelar kembali penjaringan Cakades Amboyo Inti. Surat permintaan untuk menggelar penjaringan Cakades kembali itupun sudah berada di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Landak untuk ditandatangani Bupati Landak. “Masalah kapan waktu penjaringan Cakades Amboyo Inti ini kita tidak memberikan batas waktunya. Hal inipun tergantung dari kesiapan PPKD sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya ketiga Cakades tersebut meminta diluluskan semua. Tapi karena dua Cakades tidak memenuhi syarat, akhirnya satu Cakades saja yang sudah memenuhi syarat.