You are here

Pemkab Tertibkan Asset Tanah di Amboyo Utara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mulai melakukan penertiban terhadap asset-asset milik Pemerintah seperti tanah yang sudah dikuasi masyarakat. Salah satunya lahan milik Pemkab Landak yang sudah didirikan bangunan oleh masyarakat di Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang.

 

Sebelumnya tanah tersebut milik PTPN XIII Ngabang. Kemudian tanah itu selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Landak. Pemkab Landakpun akhirnya menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat yang sudah mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkab Landak itu, Senin (15/3) di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Masyarakatpun diminta menandatangani surat pernyataan terhadap penggunaan tanah milik Pemkab Landak itu. Selain masyarakat, pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Ludis, juga dihadiri dua asisten Sekretariat Daerah (Setda) Landak yakni Vinsentius Jian dan Yohanes Meter, Camat Ngabang Julimus, pihak PTPN XIII Ngabang dan Kepala Desa (Kades) Amboyo Utara Ahian.

Dalam arahannya, Sekda mengatakan tanah milik Pemkab Landak yang sudah dipergunakan masyarakat itu berada di Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang, tepatnya di Afdeling 7 PIR 5 Ngabang. “Lahan itu sudah dibebaskan oleh PTPN XIII Ngabang seluas 8 hektare. Pihak PTPN sudah menyerahkannya kepada Pemkab Landak untuk pembangunan fasilitas umum,” ujarnya.

Menurutnya, di tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik Pemkab Landak seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Ngabang, perumahan guru dan rumah adat. “Sedangkan tanah lainnya akan direncanakan untuk bangunan fasilitas umum lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Pemkab Landak,” imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah pemekaran dari Kabupaten Pontianak, asset-asset yang berada di Kabupaten Landak diserahkan ke Pemkab Landak. Tapi kondisi sekarang lahan milik Pemkab Landak itu sudah ada bangunan-bangunan milik masyarakat. ”Inilah yang akan kita koordinasikan kepada masyarakat, sehingga ada kejelasan status dari tahan tersebut. Masyarakatpun nantinya harus memahami bahwa lahan yang sudah didirikan bangunan itu adalah milik Pemkab Landak,” katanya.

Ia mengatakan, jika tanah milik Pemkab Landak yang sudah didirikan bangunan pribadi milik masyarakat itu mempunyai sertifikat, Pemkab harus mengetahui sejak kapan sertifikat itu dikeluarkan. “Tapi bagi masyarakat yang sudah terlanjur membuat bangunan diatas tanah milik Pemkab Landak itu, hanya bersifat sementara saja. Oleh karena itu kami minta supaya bangunan-bangunan dilahan itu tidak ada yang permanen. Kecuali, bangunan milik Pemkab Landak yang sudah dibangun ditanah itu,” paparnya.

Ludis menegaskan, ketika Pemkab Landak membutuhkan lahan yang sudah terlanjur berdiri bangunan pribadi milik masyarakat, masyarakat bersangkutan harus meninggalkan melepaskan lahan tersebut. Selain itu tidak ada lagi tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap Pemkab Landak

Diakhir pertemuan, masyarakatpun menandatangani surat pernyataan yang intinya mengakui bahwa tanah yang didirikan bangunan itu adalah milik Pemkab Landak.