Bupati Kabupaten Landak Adrianus Asia Sidot, membuka secara resmi Musyawarah Besar (Mubes) II Timanggong se Landak bertempat di aula besar Kantor Bupati Landak, Senin, (15/3).
Mubes yang berlangsung selama 2 hari itu dihadiri para timanggong, pasirah pangaraga, pengurus adat dan masyarakat adat. Hadir dalam pembukaan, para Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak, ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Ludis, Ketua AMAN Kalbar Aloysius Surjani, dan undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati mengatakan timanggong mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Apalagi tugas timanggong ini lebih banyak mengatur urusan kelakuan manusia yang bermacam ragam. “Jadi urusan timanggong ini dimulai dari keluar lubang sampai masuk kedalam lubang lagi. Apalagi timanggong ini mengatur perhidupan manusia. Kalau tidak ada timanggong, entah apa jadinya orang Dayak,” ujar Bupati yang lebih banyak menggunakan bahasa Dayak Kanayatn dalam sambutannya.
Menurut peraih Borneo Tribune Award 2009 ini, walaupun selama ini Pemerintah tidak memberikan perhatian yang seperti diharapkan para timanggong, tetapi peranan dari para timanggong tidak bisa dianggap remeh dalam hal mengatur perilaku kehidupan masyarakat ke dalam timanggongan atau ke dalam binua yang menjadi wilayah ketimanggongan. “Nah, karena manusia yang diatur, jadi banyak persoalan, banyak kaidah, banyak kelakuan dan segala macamnya dari manusia yang semestinya harus diluruskan. Inilah salah satu tujuan dari Mubes timanggong ini supaya penerapan hukum adat yang dijatuhkan timanggong bisa berjalan dengan baik,” ungkap pelantun lagu tanah parene’an ini.
Bupati menambahkan, jika penerapan hukum adat akan dilakukan, seharusnya penyebutan adatnya dulu yang disebut. Setelah itu barulah peraga adatnya dipersiapkan. “Kalau penerapan hukum adat yang salah itu dibiarkan terus menerus, masyarakat kita nantinya akan diremehkan oleh orang lain,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutan ketua DAD Landak Ludis mengakui sedih bahwa para timanggong ini terlalu termarginalisasi. “Semestinya sebagai masyarakat adat, tokoh adat, timanggong harus lebih eksis dalam adat istiadat dan hukum adat kita. Apalagi sekarang ini banyak masalah yang berkaitan dengan adat istiadat ini,” katanya.
Dalam hal adat istiadat ini, ia menganggap harus ada penataan dan konsolidasi di dalam masyarakat adat itu sendiri. Ludis mengaku bangga bahwa banyak organisasi atau lembaga yang mengurus masyarakat adat. “Hanya memang perlu ada komunikasi antar lembaga tersebut untuk upaya kita dalam meletakan hubungan antar lembaga itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau ada organisasi adat yang lebih bersifat administratif seperti DAD Kabupaten, Provinsi dan Nasional, posisi timanggong lebih bersifat fungsionaris adat. Sebab timanggong berfungsi sebagai penegak hukum adat, hakim adat dan pelaksana dari hukum adat.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
