You are here

Dua Oknum PNS Landak Akan Dipecat

DARI kurun waktu tahun 2009 hingga Oktober 2011, sudah 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang dikenai sanksi disiplin. Kemudian dalam waktu dekat ini ada lagi 2 oknum PNS yang sanksi pemecatannya sedang diusulkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak, Marcos Lahiran, pekan lalu di kantornya. “Sanksi yang kita berikan ini merupakan realisasi dari pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sanksi yang kita berikan itu berupa sanksi disiplin seperti pemecatan, penurunan pangkat, penahanan gaji berkala, teguran lisan dan teguran tertulis,” ujar Marcos.

Menurut Marcos, dalam waktu dekat inipun ada lagi dua orang oknum PNS yang proses pemecatannya akan diusulkan. Proses penjatuhan sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin inipun melalui beberapa proses. “Pertama, kita menerima dulu laporan dari atasan oknum PNS bersangkutan. Kemudian, laporan itu kita tindaklanjuti kepada Bupati. Bupati nantinya akan menurunkan Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan Inspektorat nantinya akan disampaikan kepada tim penjatuhan disiplin pegawai. Tim penjatuhan disiplin ini bersidang. Hasilnya nanti disampaikan kepada Bupati sesuai pelanggaran disiplin yang dilanggar oleh oknum PNS bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan ini bermacam-macam. Yang paling banyak yakni tidak masuk kerja. “Ada juga kasus pidana, asusila, kawin dua dan pelanggaran disiplin lainnya. Sedangkan 2 orang oknum PNS yang diusulkan pemecatan yakni terkena kasus asusila dan tidak masuk kerja,” katanya.

Ditanya apakah oknum PNS yang akan diusulkan pemecatannya merupakan oknum PNS yang melakukan perselingkuhan di Puskesmas Serimbu, Marcos tidak mengomentarinya. “Kasus ini sedang kita pelajari,” ucapnya singkat. (Amat Dasa/Freelancer)