You are here

Bupati Minta RTRW Landak Segera Diselesaikan

Bupati Landak Adrianus As mengharapkan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupten Landak dapat diselesaikan dengan cepat.  Sehingga dalam pelaksanaannya dapat di-Perdakan sesuai dengan peruntukannya.

Adrianus  menyatakan dengan di -Perdakannya RTRW tersebut maka berbagai pembangunan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan yang sudah ditentukan,  baik dalam RTRW maupun dalam Perda yang sudah disepakati bersama.

"Kegiatan ini harus kita selesaikan cepat, karena di Kalbar hanya kita yang belum menyelesaikan tata ruang sedangkan daerah lain bahkan sudah masuk di kementerian dalam Negeri," pintanya kemarin dalam kegiatan Konsultasi Publik pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak, di Aula Bupati Landak.

Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala SKPD di lingkungan Kabupaten Landak tersebut juga dihadiri konsultan dari kementerian dalam negeri dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalbar beserta pemuka adat dan tokoh masyarakat dan camat se Kabupaten Landak.

Dikatakan bupati, sesuai dengan konsep pembangunan di mana infrastruktur wilayah adalah merupakan sarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan suatu daerah. Ia mencontohkan seperti kawasan Industri Mandor,  dapat diwadahi juga. Kendati ketika akan dibangun, sudah tidak ada masalah karena sudah direncanakan dalam RTRW.

"Dalam kegiatan pembangunan, inikan harus di sesuaikan dengan pengembangan tata ruang yang sudah di sepakati sehingga kita tidak di salahkan. Karena jangan coba-coba kita kita menyalah gunakan tata ruang karena sanksinya berat," katanya.

Untuk itu melalui kegiatan konsultasi ini, bupati berharap,  supaya betul-betul dapat diperhatikan  terutama peruntukan kawasan  harus disesuaikan sehingga ke depannya tidak menyulitkan. Yang tidak kalah penting kata bupati,  akses yang tersusun itu memberikan dampak pada peningkatan perekonomian masyarakat terutama  pada beberapa  akses.

"Karena didaerah kita tidak memiliki daerah pantai, maka untuk memperlancar autlet angkutan hasil industry. Ini juga harus kita perhatikan,  jadi kita bisa melalu Pontianak, Sambas atau Sanggau,"  jelasnya.

Dengan rampungnya RTRW Kabupaten Landak dan sudah di-Perdakan, itu berarti sudah tidak ada masalah sehingga dalam pelaksanaannya juga harus disesuaikan dengan penempatan kawasannya masing-masing.  Ke depannya pembangunan yang didasari sesuai dengan tata ruang wilayah,sudah dipastikan akan jauh lebih baik karena sudah didasari dengan aturan dan akan memberikan manfaat pada sektor perekonomian. (Amat Dasa/Freealancer)