Bupati Landak Dr. Drs. Adrianus AS,M.Si dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Landak Herkulanus Heriadi,SE pada acara pelepasan Calon Jamaah haji (CJH) Kabupaten Landak Kamis (20/10) di aula besar Kantor Bupati Landak kemarin mengingatkan agar jamaah menjaga kerukunan antar sesama.
Katanya, menunaikan ibadah Haji merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu mengerjakannya sekali seumur hidup. Kemampuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji dapat digolongkan dalam dua pengertian, yaitu: Pertama, kemampuan personal yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu mencakup antara lain kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi yang cukup baik bagi dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan, dan didukung dengan pengetahuan agama khususnya tentang manasik haji.
Kemampuan umum yang bersifat eksternal yang harus dipenuhi oleh lingkungan negara dan pemerintah mencakup antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku, keamanan dalam perjalanan, fasilitas transportasi dan hubungan antar negara baik multilateral maupun bilateral antar pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.
Dengan terpenuhinya dua kemampuan tersebut, maka insya Allah perjalanan untuk menunaikan Ibadah Haji baru dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Bupati Landak juga berpesan calon jamaah Haji agar Selalu Ikhlas dan sabar dalam melaksanakan Ibadah Haji, bukan untuk pamrih, ingin dipuji dan takabur dalam ibadah, karena ibadah Haji semata-mata ingin mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa. Senantiasa menjaga kerukunan antar sesama, tidak menyinggung perasaan orang lain, egois dan merasa paling benar. “Dengan terbentuknya kerukunan antar sesama, maka akan terwujud suasana tenang, tentram damai dan harmonis,” katanya.
Ketua Penyelenggaraan Haji Kabupaten Landak Muadzie dalam laporannya mengatakan jumlah kuota haji untuk Kabupaten Landak berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 159 tahun 2009 tentang penetapan porsi jamaah haji Kabupaten /kota se Kalimantan Barat tahun 1432 H/2011 M sebanyak 49 dan mendapat tambahan kuota 2 orang, yang mana hal ini ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan kriteria umur tertua jamaah haji di tahun 2012, Total jamaah haji Kabupaten Landak 51 orang. Dari 51 orang calon jamaah haji Kabupaten Landak laki-laki 26 orang dan perempuan 25 orang dengan rincian : Kecamatan Ngabang 35 orang, Sengah Temila 3 orang, Mandor 9 orang, Mempawah Hulu 1 orang, Menyuke 2 orang, Kecamatan Sebangki 1 orang.
Dari 51 jamaah haji Kabupaten Landak terdapat 2 orang petugas yaitu: Bapak Tarmizi H.Usman Sudin (Badan Pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Landak sebagai petugas Tim pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Landak dan Ibu dr.Arie Rakhmini Arief Rakhman, dokter umum di Rumah Sakit Ngabang sebagai Tim kesehatan Haji Daerah Kabupaten Landak yang di SK.kan oleh Bupati.
Muadzie menambahkan Kabupaten landak mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat 2 orang petugas; pertama petugas non kloter yang bertugas selama kurang lebih 2 bulan yaitu; saudara Hasan Basri, SEI. Kepala KUA Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dan Tim pemandu Haji Indonesia (TPHI) yang bertugas selama satu bulan lebih (40 hari) yaitu H.Rohadi, S.Ag Kasi Mapenda kantor kementerian Agama Kabupaten Landak. (Amat Dasa/Freelancer)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
