You are here

APBD P Disampaikan Dalam Kondisi Memprihatinkan

Pidato nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2009 yang telah disampaikan Bupati Adrianus Asia Sidot memang dalam situasi serta kondisi yang kurang menguntungkan, baik itu pada tataran lokal, regional maupun nasional.

Pidato nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2009 yang telah disampaikan Bupati Adrianus Asia Sidot memang dalam situasi serta kondisi yang kurang menguntungkan, baik itu pada tataran lokal, regional maupun nasional.
“Harga barang di pasaran melonjak, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar akan bahan pokok menjelang datangnya bulan suci Ramadan, hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan tahun baru. Tidak jarang mahalnya harga satu produk tersebut diikuti pula dengan langka serta menghilangnya barang yang beredar di pasar,” ujar Bupati Landak saat menyampaikan pidato nota keuangan perubahan APBD 2009 dihadapan anggota DPRD Landak belum lama ini diruang sidang DPRD Landak.
Menurut Bupati, pokok-pokok kebijakan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pedoman eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai diberlakukan tahun 2007.
Dalam Permendagri tersebut ada beberapa penegasan. “Pertama, Permendagri No. 13 tahun 2006 memberikan kejelasan dan pembagian wewenang dan tanggungjawab untuk terlaksananya mekanisme cheks  and balance. Dua, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan APBD, tiga, pentingnya mengintegrasikan antara perencanaan dan penganggaran daerah,” katanya.
Sedangkan keempat, kata Bupati, mengedepankan prinsip taat asas dan berorientasi pada capaian prestasi kerja dalam penganggaran. Kelima, menyederhanakan proses penatausahaan keuangan daerah melalui pendelegasian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sampai pada tingkat manajemen terendah pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Terakhir, mewajibkan pemerintah daerah menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan PP No. 24 tahun 2005,” kata Bupati.