Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 18 b disebutkan, masyarakat adat bukan lagi sesuatu yang asing. Dalam arti kata masyarakat adat ini sudah diakui. Bahkan kalau dipelajari sejarah, masyarakat adatlah yang mempunyai kontribusi besar untuk mendirikan bangsa ini.
Demikian dikatakan ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar Sujarni Aloy pada Musyawarah Besar (Mubes) Timanggong se Kabupaten Landak, Senin lalu di Aula Besar Kantor Bupati Landak.
Menurutnya, untuk saat ini AMAN sudah berupaya membentuk badan legislasi pendaftaran wilayah adat. “Apalagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak ada merumuskan soal pengakuan wilayah adat tersebut. Sehingga kalau kita temui didata-data Pemerintahan, memang tidak ada yang namanya tanah adat. Oleh karena itu Pemerintah sering mempertanyakan dimana tanah adat itu kalau kita memang selalu kita mengatakan mempunyai tanah adat,” ujarnya.
Oleh karena itu AMAN sudah mendiskusikannya dengan Pemerintah Pusat bahwa akan ada badan legislasi pendaftaran tanah wilayah adat. “Tetapi hal ini akan melalui suatu proses yang tidak gampang dan diakui begitu saja,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
