You are here

8 Perusahaan Kebun Terlantarkan Lahan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak mencatat sedikitnya ada 8 perusahaan perkebunan yang terindikasi menerlantarkan lahannya. Untuk saat ini pun pihak BPN sudah memberikan teguran pertama kepada perusahaan supaya perusahaan bersangkutan bisa menggarap lahan yang terlantar tersebut. Namun berapa hektar lahan yang diterlantarkan tersebut, BPN Landak belum memberikan data lengkap.

Menurut Kepala BPN Landak H. Muhammad Menos Erry, BPN sendiri sudah melakukan sidang panitia terhadap 8 perusahaan tersebut yang dilakukan belum lama ini. “Cuma untuk mengetahui persis berapa hektar luas lahan yang diterlantarkan 8 perusahaan tersebut, tim identifikasinya ada di Kanwil BPN Kalbar. Mereka yang mengukur berapa lahan yang diterlantarkan. Terhadap tanah yang terlantar itulah nantinya akan dipangkas,” ujar Menos, Selasa (1/11) di kantornya.

Dikatakannya, 8 perusahaan yang menterlantarkan lahannya tersebut memang sudah lama mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Namun  setelah diidentifikasi oleh sidang panitia, ternyata ke-8 perusahaan tersebut terbukti menelantarkan lahannya. “Seperti contoh, ada perusahaan yang mengajukan HGU seluas 1000 hektar, tapi yang dibangun hanya 2500 hektar. Sisanya terbengkalai dan akhirnya terlantar. Kemudian, ada juga perusahaan yang mengajukan HGU untuk tanaman coklat, tapi pada kenyataannya dirubah jadi perkebunan sawit tanpa minta persetujuan dari Kepala BPN RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap perusahaan yang menelantarkan lahan perkebunannya ada pada panitia. “Tindakan tegas yang diberikan inipun sesuai dengan PP No. 11 tahun 2010, Peraturan Kepala BPN RI No. 4 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Sedangkan tindakan yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan 1, 2 dan 3. Kalau sudah peringatan 3 tapi perusahaan tidak berbuat apa-apa terhadap lahan yang terlantar, nanti akan kita lakukan eksekusi berupa pemangkasan terhadap lahan yang terlantar itu,” ungkapnya.

Namun demikian kata Menos, kalau sampai pada peringatan 1, 2 dan 3 ternyata perusahaan menyanggupi menggarap lahan yang terlantar itu, maka perusahaan tersebut akan selamat. “Namun harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan bersangkutan terhadap lahan terlantar yang akan digarap tersebut,” katanya.

Adapun 8 perusahaan yang menterlantarkan lahan perkebunannya yakni PT. Melati Indah Kalbar dengan HGU No. 1 tahun 1992 dan luas lahan seluas 92,52 hektare serta komoditi awalnya tanaman kemiri. PT. Purna Kahuripan dengan HGU tahun 1995 dan luas lahan seluas 2000 ha serta bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT. Agrina Indah dengan HGU tahun 1991. Awalnya perusahaan ini bergerak pada komoditi kelapa hibrida dan kakao. Tapi ternyata sekarang diubah menjadi sawit dengan luas lahan seluas 591,58 hektar.

Kemudian, PT. Cemaru Lestari yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan itu mempunyai 2 HGU yakni HGU No. 3 dengan luasnya 4335,27 hektar dan HGU No. 4 dengan luasnya 2094,10 hektar. PT. Kebunaria dengan HGU tahun 1990 dengan luas lahan 1049, 616 hektar. Laporan perusahaan yang sudah ditanam seluas sekitar 5000 haktar.

Kemudian, perusahaan perkebunan karet PT. Wira Rivaco Mandum dengan HGU tahun 1990 dengan luas lahan 3602, 6 hektar. Ada juga PTPN XIII yang mempunyai lahan seluas 4654,642 hektar dan HGU tahun 1991. Terindikasi lahan di PTPN XIII ini ada kepemilikan tanah masyarakat dari prona zaman dulu atau masih Kabupaten Pontinak. Tapi nampaknya dari PTPN XIII ini, setelah disidang panitia, perusahaan melengkapi persyaratan, sehingga dinyatakan oleh Kanwil BPN Kalbar cukup bagus.

Terakhir, PT. Ichtuar Gusti Pudi (IGP) dengan HGU No. 9 tahun 1998 serta luas lahan seluas 7739,76 hektar. (Amat Dasa/Freelancer)